FSPM Bali menggelar aksi damai di depan Kantor PT APS, Selasa (11/8) menuntut penyelesaian PHK enam pekerja dan kepastian kerja setelah mediasi belum membuahkan hasil. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi damai di depan Kantor Cabang Denpasar PT Angkasa Pura Support (APS), Selasa (11/8). Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam pekerja yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Massa FSPM Bali sebenarnya sempat menahan diri setelah pihak manajemen PT APS menerima lima perwakilan pekerja untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menjawab tuntutan para pekerja.

Puluhan massa yang telah berkumpul sejak pukul 09.30 WITA kemudian menyampaikan aspirasi secara terbuka sekitar pukul 12.30 WITA. Mereka meminta perusahaan menyelesaikan persoalan PHK dan memberikan kepastian terhadap nasib enam pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan tersebut.

Baca juga:  Kerap Picu Banjir, Titik Tersumbat di Aliran Sungai Bebalang Dibersihkan

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan aksi tersebut merupakan buntut dari tidak tercapainya kesepakatan setelah aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja pada Agustus 2024.

Menurutnya, PHK terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja dinilai sebagai tindakan tidak adil karena terjadi setelah para pekerja memperjuangkan hak-hak dasar mereka.

“Anjuran dari mediator hubungan industrial sebenarnya meminta perusahaan mencabut PHK dan membayar hak pekerja. Kami sudah beritikad baik dengan berkompromi, termasuk menyepakati skema pembayaran serta kontrak kerja minimal tiga tahun demi kelangsungan pekerjaan kawan-kawan. Namun, pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan niat baik,” ujarnya.

Baca juga:  Pasamuan Pimpinan dan Guru Besar PT Bali Rekomendasikan Kepemimpinan Wayan Koster Dilanjutkan

Ia menjelaskan, perselisihan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang kini berlanjut ke ranah hukum. FSPM menilai kepastian kerja menjadi persoalan penting, terutama bagi pekerja lokal Bali yang selama ini menghadapi skema kontrak jangka pendek.

Kontrak dengan durasi hanya satu hingga tiga bulan, kata Dewa Rai membuat pekerja berada dalam kondisi rentan karena hubungan kerja dapat berakhir sewaktu-waktu. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan kepastian bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga:  Ini 9 Seniman Penerima Penghargaan Pengabdi Seni

“Kami memperjuangkan enam orang pengurus dan anggota serikat yang di-PHK agar mendapatkan kepastian serta kelangsungan kerja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaringan serikat di Jakarta yang menggelar aksi serupa di kantor pusat APS,” tegasnya.

FSPM Bali memastikan perjuangan terhadap enam pekerja tersebut tidak akan berhenti pada aksi damai. Mereka akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hingga memperoleh hasil yang dianggap adil.

Jika proses mediasi kembali tidak menghasilkan keputusan konkret, FSPM Bali menyatakan siap memperluas perjuangan dengan meminta dukungan politik dan regulasi kepada Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD Bali. (Parwata/balipost)

BAGIKAN