
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepadatan lalu lintas saat jam bubaran kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung mulai diurai pasca Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
Pantauan pada Senin (10/8) pukul 16.00 WITA, petugas Dishub Badung bersama kepolisian langsung turun ke lapangan mengatur arus kendaraan di dua akses utama pintu keluar Puspem Badung. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan strategis untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi saat jam pulang kerja.
Dalam skema baru tersebut, Gerbang Selatan difokuskan untuk kendaraan yang mengarah menuju Simpang Kwanji. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, diarahkan melalui jalur ini sesuai pola sirkulasi yang telah ditetapkan. Sementara itu, Gerbang Utara diperuntukkan bagi kendaraan dengan tujuan ke arah Patung Hanoman dan wilayah timur.
Kepala Dishub Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Badung Tahun 2026 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 500.11/2289/Dishub tanggal 23 Juli 2026. “Penerapan MRLL ini fokus pada pengaturan sirkulasi kendaraan demi meningkatkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di area Puspem Badung saat jam kepulangan pegawai,” ujar Agung Rahmadi.
Kebijakan tersebut juga telah dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor: 500.11/9923/Setda/Dishub tentang Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jam Bubaran ASN di Kawasan Puspem Kabupaten Badung. Dalam aturan tersebut, pengaturan lalu lintas diberlakukan setiap Senin hingga Kamis pukul 16.00 WITA hingga 17.00 WITA, serta khusus hari Jumat pada pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA. “Pengaturan waktu ini disesuaikan dengan jam kepulangan ASN untuk memaksimalkan efektivitas rekayasa lalu lintas,” katanya.
Dishub Badung juga mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menginstruksikan ASN, tenaga non-ASN, serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan Puspem untuk mematuhi skema baru tersebut. Kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Selain itu, pengendara diminta selalu memperhatikan rambu lalu lintas, marka jalan, serta petunjuk arah yang telah disediakan. “Instruksi petugas di lapangan juga wajib diikuti demi menjaga ketertiban bersama,” ucapnya.
Dishub menegaskan larangan keras terhadap kendaraan yang parkir atau berhenti di badan jalan karena dapat mengurangi kapasitas jalan dan memicu kemacetan. Budaya antre serta penggunaan jalur sesuai ketentuan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Dengan penerapan MRLL ini, Agung Rahmadi mengaku optimistis mampu menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertata, khususnya di kawasan strategis seperti Puspem yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan. (Parwata/balipost)










