
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya pengendalian rabies di Kabupaten Jembrana dilakukan baik dari Dinas hingga ke desa dinas dan desa adat. Desa diminta lebih aktif berkoordinasi dengan Tim Siaga Rabies (Tisira) untuk melakukan pendataan Hewan Penular Rabies (HPR) secara berkala di wilayah masing-masing. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar pelaksanaan vaksinasi dan pengendalian rabies hingga tingkat desa.
Pendataan dilakukan menyusul masih ditemukannya kasus rabies pada hewan di Jembrana. Bahkan hingga awal Agustus 2026, tercatat sebanyak 54 HPR dinyatakan positif rabies. Selain itu, beberapa waktu lalu juga dilaporkan seorang warga meninggal dunia dengan status suspek rabies. Korban diketahui memiliki riwayat terkena cakaran kucing sebelum meninggal.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, Kamis (6/8), mengatakan pendataan populasi HPR menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing desa. “Pendataan ini sangat penting untuk mengetahui populasi HPR kita di setiap desa. Karena seiring waktu pasti fluktuatif,” ujarnya.
Menurutnya, data yang akurat akan memudahkan petugas medik veteriner dalam menentukan sasaran vaksinasi rabies. Selain itu, pendataan juga membantu mengidentifikasi apakah hewan yang ditemukan merupakan hewan liar atau hewan peliharaan yang sengaja dilepasliarkan. “Selama ini kami di lapangan kesulitan mengidentifikasi apakah hewan ini liar atau memang hewan peliharaan yang dilepasliarkan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Jembrana, dari total 54 kasus positif rabies pada HPR, Kecamatan Mendoyo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 21 kasus. Disusul Kecamatan Negara sebanyak 18 kasus. Sementara Kecamatan Melaya, Jembrana, dan Pekutatan masing-masing mencatat lima kasus positif.
Sugiarta mengatakan surat imbauan yang telah disampaikan juga mengingatkan pemilik HPR agar bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya. Masyarakat diminta tidak melepasliarkan anjing maupun kucing karena berisiko tertular rabies setelah berkontak dengan hewan liar yang status kesehatannya tidak diketahui. “Sebelumnya banyak ditemukan anjing liar yang ternyata positif rabies sudah berkontak dengan anjing peliharaan milik warga. Sehingga penularannya lebih cepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi kasus gigitan HPR terhadap manusia, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Tisira maupun pemerintah desa. Laporan yang cepat akan memudahkan penanganan terhadap korban sekaligus pemantauan hewan yang menggigit sesuai prosedur.
“Kami harap masyarakat juga kooperatif ketika terjadi kasus gigitan. Ini sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan terhadap manusianya dan HPR yang menyerang,” tandasnya.
Selain memperkuat pendataan, Pemkab Jembrana juga terus mendorong pelaksanaan vaksinasi massal, sterilisasi HPR, serta pelaporan aktif dari masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran rabies dan mengurangi kasus gigitan hewan penular rabies di wilayah tersebut. (Surya Dharma/balipost)










