Proses mediasi kasus dugaan pencurian ayam yang terjadi di Banjar Jawa, Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan pencurian seekor ayam jantan yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum. Polres Buleleng mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) setelah korban bersedia memaafkan para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Gajah Mada Gang VII Nomor 2, Lingkungan I, Kelurahan Banjar Jawa. Peristiwa itu bermula saat dua warga mencurigai dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sambil membawa tas berwarna kuning.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Gamelan Ngaku Takut Kena Kutuk

Karena gerak-geriknya mencurigakan, keduanya dikejar sejumlah pemuda hingga berhasil diamankan di kawasan Jalan Bisma. Saat diperiksa, tas yang dibawa ternyata berisi seekor ayam jantan yang diduga hasil curian. “Setelah menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa langsung mendatangi lokasi. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ,” ujar Iptu Yohana.

Korban diketahui berinisial IMRPD (56), warga Jalan Gajah Mada Gang VII, Kelurahan Banjar Jawa. Sementara pihak yang diamankan merupakan tiga remaja, yakni KW (16) dan MASY (16) asal Banjar Dinas Panji Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, serta KSW (17), warga Kelurahan Banjar Jawa.

Baca juga:  Tinggal 2 Buron, Dua Lagi Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Sempidi Ditangkap

Pada Selasa malam, Polsek Singaraja kemudian memfasilitasi mediasi yang dihadiri korban, para remaja beserta orang tua masing-masing, perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan penyidik. Dalam musyawarah tersebut, korban sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan memberikan maaf kepada para pelaku.

“Para pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga bersedia mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Polsek Singaraja,” jelasnya.

Baca juga:  Nelayan Curi Motor di Yeh Kuning

Menurut Iptu Yohana, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan hak korban.

Meski demikian, ia menegaskan kesempatan tersebut bukan berarti para pelaku terbebas dari tanggung jawab hukum. “Apabila di kemudian hari mereka kembali melakukan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN