
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng memperketat pembatasan operasional angkutan barang selama pelaksanaan lomba gerak jalan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Langkah ini diambil setelah evaluasi gerak jalan 8 kilometer menunjukkan masih banyak truk yang nekat melintas sehingga memicu kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, I Gede Gunawan Adnyana Putra, Rabu (5/8), mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada operator dan sopir angkutan barang sejak H-2 pelaksanaan kegiatan. Mereka diminta tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang berkapasitas besar selama gerak jalan berlangsung.
“Kami mengimbau operator maupun sopir truk agar menghindari beroperasi saat gerak jalan 8 kilometer, 17 kilometer, dan 45 kilometer. Kalau terlanjur masuk Buleleng, bisa beristirahat di Terminal Penarukan untuk yang datang dari timur, Terminal Barang di wilayah tengah, maupun Terminal Banyuasri untuk yang dari barat,” ujarnya.
Menurut Gunawan, pembatasan dilakukan untuk mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur gerak jalan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan gerak jalan sebelumnya, masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak mengindahkan imbauan.
Karena itu, Dishub telah berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memperketat pengawasan di lapangan. Truk yang tetap melintas saat pembatasan diberlakukan akan dihentikan di lokasi yang aman, bahkan diarahkan masuk ke terminal hingga kegiatan selesai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wakapolres dan Kasat Lantas. Jika ada kendaraan yang tetap menerobos, akan dipinggirkan atau dikandangkan di tempat yang aman, kalau memungkinkan di terminal,” katanya.
Untuk mendukung pengamanan, Dishub juga menambah personel sebanyak lima hingga sepuluh orang, terutama di titik nol dan sejumlah persimpangan yang berpotensi terjadi kepadatan. Personel Dishub akan bergabung dengan Polri, Satpol PP, pecalang, dan linmas.
Dari hasil evaluasi, simpang Wijaya menjadi salah satu titik yang paling padat saat pelaksanaan gerak jalan 8 kilometer karena menjadi pertemuan arus kendaraan dari tiga arah. Meski demikian, petugas tetap memprioritaskan peserta gerak jalan untuk melintas lebih dahulu.
Khusus gerak jalan 45 kilometer yang berlangsung pada malam hari, Dishub juga melakukan koordinasi dengan KSOP Gilimanuk. Kendaraan angkutan material dari arah Jawa menuju Denpasar diimbau melintas melalui jalur Jembrana agar tidak memasuki wilayah Buleleng selama perlombaan berlangsung.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada 4-5 Agustus 2026 pukul 12.00-18.00 WITA, kemudian 6 Agustus 2026 pukul 12.00-20.00 WITA. Sementara untuk gerak jalan 45 kilometer, pembatasan berlaku mulai Sabtu (8/8) pukul 20.00 WITA hingga Minggu (9/8) pukul 09.00 WITA. (Yudha/balipost)










