Unit Reskrim Polsek Kintamani menunjukan pelaku beserta barang bukti terkait kasus pencurian di Desa Sekaan, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST. com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil membekuk pelaku pencurian perhiasan emas yang beraksi di rumah seorang warga di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kintamani. Pelaku diketahui berinisial IWAS (20), seorang pemuda di desa setempat.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta Selasa (4/8) menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (3/8), sore sekitar pukul 16.00 WITA. Terduga pelaku diamankan saat sedang beristirahat di kamarnya. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil beberapa perhiasan emas milik korban,” ujar Iptu I Gede Gumiliarta.

Baca juga:  Penyederhanaan Penggolongan Listrik RT Dipercaya Bisa Tumbuhkan Ekonomi

Aksi pencurian yang terjadi di rumah I Kadek Sentosa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Ni Kadek Sesriyani pada Rabu (29/7) malam. Saat hendak memeriksa perhiasan yang disimpan di laci meja kamar, saksi mendapati kalung emas dan gelang emas di dalam laci telah hilang. Saksi kemudian memberitahukan hal tersebut kepada pelapor. Meski sempat dilakukan pencarian di dalam kamar dan area sekitar rumah, barang berharga tersebut tak kunjung ditemukan. Atas kerugian yang dialami, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani.

Baca juga:  Petarung Andre, Bangkit Dari Frustasi dan Mendulang Emas di Kejurnas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim Polsek Kintamani segera melakukan olah TKP, pengumpulan bukti, serta interogasi saksi-saksi. Hasilnya petugas mengantongi petunjuk kuat yang mengarah kepada IWAS. “Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sebuah kalung emas dan sebuah gelang emas milik korban. Terduga pelaku juga menunjukkan kalung emas dan uang tunai Rp17 juta hasil penjualan gelang emas,” kata Gumiliarta.

Baca juga:  Taekwondo Bali Patok Sekeping Emas di PON Papua

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dayu Swarina/balipost)

BAGIKAN