Barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam, Kerobokan, Badung, Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri melalui Subdit IV Dittipidnarkoba, dalam kasus penggerebekan tempat hiburan malam di Delona Vista, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Sudah kami terima. Tinggal nunggu koordinasi untuk surat dakwaan dari pusat,” ucap Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, Senin (3/8).

Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka yang dilimpahkan yakni berinisial INW, DN, UD, DMP, NPM, EH, PA, dan MH. Sementara, barang buktinya berupa puluhan butir ekstasi, sabu-sabu, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga:  Kades Pamecutan Kaja Ditahan

Selain Delona, di tempat terpisah, Mabes Polri juga melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di NCo Living, Kerobokan, Kabupaten Badung.

Tim Sidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Badung.

Empat tersangka yang dilimpahkan yakni NGR, BCA, SW, dan R. (Miasa/balipost)

BAGIKAN