Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sonny Zaenal Abidin (29), pria kelahiran Tuban, Jatim, divonis pidana penjara selama delapan tahun oleh hakim PN Denpasar. Ia terjebak permintaan temannya yang dipanggil Venezuela (DPO) yang saat itu mengaku butuh uang sehingga mau membantu menjadi juru tempel narkotika di seputaran Denpasar.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, dia menerima putusan itu,” ucap kuasa hukum terdakwa Mochammad Lukman Hakim, dikonfirmasi, Sabtu (1/8).

Vonis itu turun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU dari sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama sepuluh tahun penjara.

Baca juga:  Bali Waspadai Ancaman Hantavirus, Surveilans di Pintu Masuk Diperkuat

Ada dua lokasi yang menjadi TKP penggerebekan dalam kasus ini. Pertama, sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Gang Batan Kepel, Denpasar. Kedua, di Jalan Gunung Bromo, Ungasan, Kuta Selatan, sebelum terdakwa dibekuk di depan sebuah warung di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Terdakwa mengambil sekaligus menempel narkoba hingga ke wilayah Mengwi, Badung. Terdakwa dalam bekerja tidak gratis. Dia diberikan upah Rp5.000.000.

Baca juga:  Polres Badung Ungkap Peredaran "Kertas Dewa"

Saat di Jalan Tukad Badung, dia membawa paket sabu dengan berat kurang lebih 600 gram dan satu paket berisi 600 butir ekstasi. Barang sudah ada yang berhasil ditempel. Adapun total paket yang disita dari terdakwa adalah 59 buah plastik.

Berat total dari 59 buah plastik klip bening yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu yakni 179,76 gram bruto atau 168,71 gram netto. Sedangkan ekstasi, yang tersisa sebanyak 209 butir dengan berat 78,05 gram bruto atau 76,30 gram netto.

Baca juga:  Tukang Ojek Cabuli Warga Jepang

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN