Desa Sidan dan Desa Bona, berhasil masuk dalam jajaran 16 Desa Transparan tingkat Provinsi Bali.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dua desa perwakilan Kabupaten Gianyar, yakni Desa Sidan dan Desa Bona, berhasil masuk dalam jajaran 16 Desa Transparan tingkat Provinsi Bali. Pencapaian ini diraih dalam ajang Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

Pengumuman resmi tersebut dituangkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7). Dalam hasil evaluasi tersebut, Desa Sidan sukses membukukan nilai 96,00, sedangkan Desa Bona menyusul dengan raihan nilai 90,05.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Lima Karyawan di Ayuterra Resort, Proses Penyidikan Berlanjut

Berdasarkan keputusan KI Provinsi Bali, desa yang berhasil meraih rentang nilai 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan. Predikat ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas komitmen pemerintah desa dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan bahwa apresiasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Temuan Dua Subvarian Omicron di Bali, Kadiskes Bali Jelaskan Kasusnya

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas kewajiban badan publik, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Dewa Nyoman Suardana.

Apresiasi ini diberikan sebagai langkah konkret untuk mendorong budaya keterbukaan informasi di tingkat desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilaksanakan secara ketat berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, yang mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik periode 2023 hingga 2025.

Baca juga:  22 Desa di Jembrana Terpetakan Rawan Longsor

“Melalui apresiasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan pencapaian Desa Sidan dan Desa Bona ini, Kabupaten Gianyar kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN