
SINGARAJA, BALIPOST.com – Optimalisasi penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai membuahkan hasil. Hingga triwulan II tahun 2026, retribusi dari pemanfaatan aset daerah telah menembus Rp2,177 miliar atau lebih dari dua kali lipat target yang dipatok sebesar Rp1 miliar selama setahun.
Capaian tersebut didorong meningkatnya minat masyarakat menyewa aset-aset milik Pemkab yang selama ini tidak dimanfaatkan atau idle. Menariknya, rumah-rumah dinas lama yang sempat terbengkalai justru menjadi incaran pelaku usaha, terutama untuk dijadikan coffee shop, warung makan hingga ruang komunitas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan dikonfirmasi Rabu (29/7) mengatakan tren penyewaan aset terus mengalami peningkatan sejak 2025. Kondisi ini menunjukkan aset yang sebelumnya tidak produktif kini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target retribusi pemanfaatan aset tahun 2026 sebesar Rp1 miliar. Sampai triwulan II sudah terealisasi Rp2,177 miliar. Artinya, aset-aset yang selama ini idle ketika dikerjasamakan mendapat respons positif dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Pasda, sebagian besar aset yang kini diminati merupakan rumah-rumah dinas hibah pemerintah pusat yang dulunya ditempati pejabat maupun pegawai. Setelah dilakukan penertiban administrasi dan sertifikasi atas nama Pemkab Buleleng, aset tersebut mulai ditawarkan untuk disewa.
Alih-alih menjadi beban pemerintah karena kondisi bangunannya rusak, rumah-rumah tersebut kini justru memiliki nilai jual. Penyewa memanfaatkan karakter bangunan lama sebagai konsep usaha yang sedang diminati anak muda.
“Bangunan yang dulu dianggap rusak berat ternyata memiliki daya tarik tersendiri. Dari sisi estetika justru banyak yang menyukainya untuk dijadikan coffee shop atau tempat berkumpul komunitas,” katanya.
Saat ini sekitar lima hingga enam aset di kawasan Kelurahan Kaliuntu telah disewakan dan beroperasi. Selain coffee shop, sejumlah aset juga dimanfaatkan sebagai warung makan, rumah makan, kantor berkonsep terbuka hingga sekretariat komunitas.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab menyewakan aset sesuai kondisi yang ada. Penyewa diberikan keleluasaan melakukan renovasi ringan dengan biaya sendiri, selama tidak mengubah bentuk maupun merobohkan bangunan.
“Perbaikan dilakukan oleh penyewa. Selama tidak mengubah struktur bangunan, kami izinkan. Justru kreativitas penyewa membuat aset yang sebelumnya terbengkalai menjadi produktif,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, masa sewa aset maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang. Besaran sewa ditentukan berdasarkan hasil appraisal tanah dan bangunan, dengan mempertimbangkan zona, lebar jalan, lokasi serta luas lahan. Rata-rata nilai sewa berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per tahun, tergantung objek yang disewa.
Untuk mempermudah masyarakat, BKAD juga telah mengembangkan Sistem Penyewaan Aset Daerah (SiWASDA). Meski demikian, permohonan penyewaan tetap diajukan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang melalui BKAD.
“Kami akan terus mengoptimalkan aset-aset yang masih idle. Selain menambah pendapatan daerah, aset pemerintah juga dapat dimanfaatkan masyarakat sehingga tidak lagi terbengkalai,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










