
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, pada Jumat (31/7), disoroti.
Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Nyoman Dewa Rai, menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan rekomendasi Pansus yang hingga kini masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, ia menegaskan aktivitas tersebut melanggar hukum.
Menurut Dewa Rai, rekomendasi yang telah disampaikan Pansus TRAP melalui rapat paripurna DPRD merupakan rekomendasi resmi yang memiliki dasar hukum dan harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, apabila tetap dilakukan aktivitas di lokasi yang menjadi objek rekomendasi, termasuk rencana soft opening, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
“Rekomendasi Pansus itu disampaikan dalam sidang paripurna dan memiliki dasar hukum. Kalau memang benar ada kegiatan di lokasi yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujarnya, Selasa (28/7).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku menerima laporan masyarakat mengenai masih adanya aktivitas di kawasan Marina yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID), padahal sebelumnya kawasan tersebut juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau benar ada kegiatan, apalagi sampai ada soft opening pada 31 Juli, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya. Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Selain itu, diungkapkan bahwa Pansus TRAP juga menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keberadaan dua pura di kawasan Serangan yang disebut berada dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Laporan tersebut akan segera diverifikasi.
“Kami akan cek kebenarannya. Secara administrasi negara, pura tidak boleh menjadi bagian dari HGB atau menjadi milik pihak lain karena merupakan aset dan hak masyarakat adat,” katanya.
Dewa Rai menilai, apabila soft opening tetap dilaksanakan sebelum ada penyelesaian terhadap rekomendasi Pansus, maka tindakan tersebut dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan lembaga legislatif.
“Kalau tetap dilakukan, berarti BTID sendiri yang mengacaukan keputusan lembaga. Soft opening itu berarti semua sudah siap beroperasi, padahal saat Pansus bekerja kami sudah merekomendasikan agar aktivitas yang bermasalah dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Pansus kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pihak eksekutif. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengkaji dan menentukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi sudah kami serahkan kepada eksekutif. Tentu pemerintah akan mengkaji mana yang harus segera dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Itu menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.
Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan soft opening tersebut, Pansus TRAP tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Nanti kami akan cek apa dasar pelaksanaan soft opening itu. Kalau memang dilakukan di tengah proses tindak lanjut rekomendasi yang masih berjalan dan ditemukan pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya,” tegas Dewa Rai.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan kawasan BTID di Pulau Serangan yang kini masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali. Rencana soft opening Grand Outlet Bali pun menjadi perhatian karena berlangsung sebelum proses tersebut dinyatakan tuntas. (Ketut Winata/balipost)










