
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai merancang penataan ulang mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci bagi masyarakat setempat. Penataan ini dilakukan untuk memastikan bantuan dana hibah keagamaan tepat sasaran serta sesuai dengan kriteria upacara dan tingkatan/golongan pura penerima.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Badung, I Gede Sukadana mengungkapkan bahwa ke depan status kepemilikan dan tingkatan pura penerima hibah harus teridentifikasi secara jelas. Langkah evaluasi ini diambil guna mencegah ketimpangan penyaluran dana yang sempat terjadi sebelumnya.
“Saya tengah merancang kedepannya penerima bantuan ini harus jelas statusnya. Karena yang sebelumnya bisa saja Pura Swagina mendapat bantuan aci lebih besar dibanding Pura Sad Kahyangan,” ujar Sukadana pada Selasa (28/7).
Sebagai langkah dasar penataan, Dinas Kebudayaan Badung, kata Sukadana, mewajibkan setiap pura memiliki Surat Tanda Daftar Pura (STDP). Selain ketersediaan STDP, penentuan status serta legalitas pura juga akan ditinjau langsung berdasarkan bukti historis dan arsitektur pura, salah satunya melalui dokumen purana.
Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap struktur bangunan palinggih. Pura yang hanya memiliki kriteria dasar seperti pamerajan rumah tangga (kemulan dan taksu), atau tempat pemujaan sederhana seperti tugu dan begugul, tidak lagi dapat menerima bantuan aci rutin sebagaimana pura umum.
“Kemulan taksu dulu dapat. Kalau sekarang harus terdaftar sebagai pura apa, itupun ditinjau kembali berdasarkan jajaran kemirinya dan susunan pelinggihnya. Kalau hanya kemulan taksu saja, semua punya. Termasuk, tugu atau begugul,” tegasnya.
Menurutnya, bantuan rutin untuk Pura Kahyangan Tiga (Pura Desa, Puseh, dan Dalem) telah disalurkan melalui hibah rutin ke desa adat dengan kisaran nominal mencapai Rp50 juta per tahun. Dalam proses ini, Dinas Kebudayaan bertindak sebagai fasilitator administrasi sebelum anggaran ditransfer ke desa adat.
Selain Kahyangan Tiga, Pemkab Badung juga memfasilitasi bantuan bagi pura terdaftar lainnya, termasuk Pura Kahyangan Desa dan Pura Swagina (seperti Pura Melanting dan Pura Segara). Guna memperjelas payung hukum dan mekanisme penganggaran ke depan, Dinas Kebudayaan Badung telah bersurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung untuk membahas penataan kriteria penerima hibah ini secara mendalam.
Evaluasi menyeluruh ini diharapkan menciptakan tata kelola bantuan keuangan keagamaan yang objektif, transparan, dan transparan di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)










