Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menunjukkan barang bukti miras ilegal. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali-Nusra) dan BAlS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang hasil penindakan terdiri atas MMETA golongan B dan C berbagai merk dengan nilai mencapai Rp12,53 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Selasa (28/7), menyampaikan, penindakan ini menjadi bagian dan upaya bersama menjaga keamanan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Barang hasil penindakan terdiri atas MMETA golongan B dan C berbagai merk dengan nilai mencapai Rp12,53 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

“Kalau dilihat kemasan (miras) ini kemungkinan asli, tapi pita cukainya yang palsu. Selain itu, jalur distribusi pasti sudah direncanakan untuk kebutuhan Bali. Diamankannya 15 ribu liter ini merupakan stok luar biasa besarnya. Untuk stok di Bali karena tujuan wisata dan banyak dikunjungi turis mancanegara,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Benoa Telusuri Alur Masuk Miras di Pelabuhan

Djaka mengimbau, jika masyarakat menemukan hal seperti ini bisa menginformasikannya ke Bea Cukai dan aparat penegak hukum. “Kami akan terus melakukan pengawasan hotel atau kafe diduga tempat beredarnya minuman tidak dilengkapi cukai atau pakai pita cukai palsu,” tegas Djaka.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini menekankan supaya pengungkapan kasus ini dikembangkan hingga pusatnya. Dengan menindak pusat atau pencetak pita palsu maka akan ada efek jera. “Mudah-mudahan hasil pemeriksaan 10 saksi bisa mengungkap siapa pemilik barang ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan mengusut pita cukai palsu yaitu Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu/Dokumen Sekuriti Palsu),” ungkapnya.

Saat mengecek tumpukan miras hasil sitaan, Djaka menjelaskan, tiga bulan lalu di Semarang, Jawa Tengah, ditemukan tempat percetakan pita cukai palsu dan diamankan tiga mesin. Tidak menutup kemungkinan pita cukai palsu beredar di Bali dibeli di sana. Akibat beredarnya pita cukai palsu ini, penerimaan negara jadi hilang.

Baca juga:  Penyelundupan 5,5 Ton Ikan Tuna Ilegal Digagalkan Polisi di Gilimanuk 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAlS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan tersebut diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Dari pemeriksaan, petugas menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua bangunan di alamat tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merk yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. “Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Jumlah Kasus COVID-19 Harian Hampir Capai 4.000 Orang hingga Sepulang dari Surabaya Komisioner KPU Bangli Positif COVID-19

Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan PoIri dan kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan. serta mengurangi penerimaan negara.

Saat ini, penanganan perkara tersebut memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka. “Ada 10 saksi dimintai keterangan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya akan kami informasikan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN