
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar kembali mempertemukan pelaku UMKM dengan perusahaan ritel besar sebagai upaya mengembangkan serapan produk. Hal tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan matchmaking atau temu usaha, Senin (27/7). Kegiatan yang dilakukan untuk keenam kalinya ini bertujuan mendorong produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel modern.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus di sela-sela acara mengatakan, kegiatan temu usaha ini merupakan wujud nyata perlindungan pemerintah daerah terhadap UMKM lokal.
“Denpasar ini memiliki ribuan UMKM dan kita memang hidup dari ekonomi kerakyatan. Kegiatan matchmaking ini adalah langkah kita untuk memberdayakan serta melindunginya agar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” terangnya.
Ke depan, sektor yang disasar tidak hanya terbatas pada produk olahan, melainkan berpotensi meluas ke sektor pertanian unggulan, seperti komoditas pertanian organik yang pernah difasilitasi pada tahun-tahun sebelumnya. Benny mengatakan, kendala utama yang sering dihadapi UMKM dalam bermitra dengan ritel adalah fluktuasi bahan baku dan kelengkapan perizinan dasar.
Pemkot Denpasar pun akan terus memfasilitasi legalitas usaha, mulai dari nomor induk berusaha (NIB) hingga sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT), dan standar kadaluarsa dari dinas kesehatan demi menjamin kelayakan produk di pasaran. Di sisi lain, pihaknya mengimbau para pelaku UMKM untuk terus menjaga konsistensi kualitas dan kuantitas produk.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyebut pentingnya payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin ruang gerak bagi produk-produk UMKM lokal. Meski sebagian ritel modern telah menyerap produk UMKM, intervensi kebijakan pemerintah tetap diperlukan.
Pemerintah Kota Denpasar berencana membuat peraturan baik itu perda ataupun perwali untuk hal tersebut. Regulasi ini nantinya akan memuat aturan khusus bagi ritel berjaringan.
“Kami di Pemerintah Kota harus selalu hadir memayungi sektor UMKM. Kami sedang mengkaji regulasinya, apakah nanti dalam bentuk persentase kuota (kewajiban) penyerapan produk atau bentuk fasilitas ruang pajang di toko-toko ritel modern,” paparnya.
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha lokal yang saat ini masih bergantung pada penjualan online dan sangat membutuhkan ruang fisik atau display untuk memperkenalkan produknya secara langsung kepada masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang sedang dikaji ini, pihaknya berharap program matchmaking tidak sekadar menjadi ajang seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan para pelaku UMKM di Kota Denpasar. (Widiastuti/balipost)










