
DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras adanya aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang warga terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, meninggal dunia. Aksi tersebut bukan saja melanggar hukum dan hak asasi manusia tetapi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak yang menyaksikan dari dekat kejadian tersebut.
KemenHAM mendorong agar ada penegakan hukum terhadap para pelaku dan memastikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban dan keluarganya.
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, Minggu (26/7), menyampaikan rasa duka cita dan simpati yang mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan penanganan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali mendorong agar anak dan keluarga korban memperoleh pendampingan serta perlindungan yang diperlukan, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak. Kami mengecam keras. Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Dalem dikutip dari keterangan tertulis.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian HAM melalui Wilayah Kerja Bali akan segera melakukan pemantauan lapangan serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Koordinasi tersebut akan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.
Dalem juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, menahan diri dari tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Miasa/balipost)





