Sejumlah pemilik lahan produktif asal Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, didampingi YLBHI-LBH Bali mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (24/7). (BP/kup)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak lima pemilik lahan produktif asal Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7).

Kedatangan mereka bertujuan untuk secara tegas menolak proses konsinyasi (penitipan uang ganti kerugian) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar terkait pengadaan tanah pembangunan gelanggang olahraga (GOR) dan sarana penunjangnya.

​Didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali serta jaringan solidaritas masyarakat, para petani menggelar aksi menyatakan sikap di halaman PN Gianyar sebelum persidangan dimulai. Proyek pengadaan tanah tersebut diperkirakan menggunakan 19,187 hektare lahan sawah produktif.

​Direktur YLBHI-LBH Bali, I Gede Andi Winaba membeberkan, setidaknya terdapat tiga poin utama dugaan pelanggaran hukum dan prosedur dalam proses pengadaan tanah tersebut. Sesuai PP No. 39 Tahun 2023, informasi seharusnya disampaikan secara transparan.

Namun, warga dinilai mendapatkan iming-iming ganti untung dan informasi yang mengecilkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sementara realisasi nilai ganti rugi dari tim appraisal justru jauh di bawah harapan warga. Penetapan lokasi (penlok) terbit pada 13 September 2024, tetapi besaran nilai ganti rugi baru diumumkan pada Oktober 2025. Keterlambatan ini dinilai memangkas hak dan ruang warga untuk mengajukan keberatan secara tepat waktu.

Baca juga:  Polisi akan Gelar Rekonstruksi 3 Kasus Ini di Sky Garden

Pengadaan tanah di atas 5 hektare secara aturan merupakan kewenangan Gubernur. Namun, penlok proyek ini diterbitkan oleh Bupati Gianyar yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan kesewenang-wenangan.

​”Dalam sidang konsinyasi, warga hadir menolak ataupun tidak hadir, sama-sama tidak menghentikan proses. Ketika warga menolak, uang ganti kerugian dititipkan di pengadilan sehingga pengadaan tanah tetap dilanjutkan. Skema ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Andi Winaba.

​Perwakilan warga, Anak Agung Gede Anom menegaskan bahwa penolakan warga bukan semata-mata dipicu nominal ganti rugi, melainkan bentuk pertahanan atas lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan hidup keluarga secara turun-temurun. ​

Baca juga:  Buleleng Alami Kenaikan Transmisi Lokal COVID-19, Sejumlah Kecamatan Ini Tambah Warga Terjangkit

“Kami datang bersama LBH Bali dan Pekaseh Agung meminta pemerintah mengkaji ulang penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi sport center. Walaupun nantinya harga dinaikkan, yang kami perjuangkan adalah keadilan dan keberlanjutan hidup,” ujar Anom, yang lahannya seluas 14 are turut terdampak.

​Dalam aksinya, para petani dan koalisi sipil menyampaikan 6 poin tuntutan utama kepada pihak-pihak terkait. Pertama, menghentikan seluruh proses konsinyasi dan pengadaan tanah proyek GOR Gianyar. Kedua, mencabut Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) Nomor 747/E-18/HK/2024. ​Ketiga, mendesak Ombudsman RI untuk segera menetapkan adanya dugaan maladministrasi.

Keempat, mendesak Komnas HAM untuk memeriksa indikasi pelanggaran HAM. Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan dampak proyek pembangunan GOR. Keenam, memastikan perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai RTRW dan RDTR.

Baca juga:  Pengamanan Nataru, Polres Jembrana Perketat Pemeriksaan

​Merespons aksi dan proses hukum yang berjalan, Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan menyatakan bahwa pihak pengadilan bertindak objektif sesuai aturan perundang-undangan dan Perma Nomor 3 Tahun 2016 jo. Perma Nomor 2 Tahun 2024. Hingga saat ini, PN Gianyar mencatat telah menerima 18 permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) dari Pemkab Gianyar terkait pengadaan tanah di Desa Bakbakan.

“Terlalu prematur apabila kami menyampaikan substansi perkara karena persidangan masih berlangsung. Pada prinsipnya kami menyambut baik masyarakat yang hadir memantau proses persidangan,” ujar Kadek Apdila.

​Pihak PN Gianyar menegaskan komitmen transparansi, di mana masyarakat dapat memantau perkembangan perkara secara terbuka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN