Polsek Sukawati amankan seorang pria yang kedapatan masuk ke area pekarangan rumah warga tanpa izin pada malam hari di wilayah Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.(BP/istimewa)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati mengamankan seorang pria berinisial M.R.R. yang kedapatan masuk ke area pekarangan rumah warga tanpa izin pada malam hari di wilayah Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pria tersebut sempat diamankan terlebih dahulu oleh pemilik rumah. Pria asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang saat ini tinggal sementara di wilayah Singapadu tersebut, diduga nekat menerobos pekarangan rumah warga akibat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, dikonfirmasi Kamis (23/7) membenarkan adanya peristiwa penanganan seorang pria yang masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin tersebut.

Baca juga:  Satgas Judi Online Tidak Akan Panggil Benny Rhamdani

“Yang bersangkutan memasuki pekarangan rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dengan tujuan mencari tempat untuk beristirahat atau tidur,” terang Ipda I Gusti Ngurah Suardita.

Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku dengan cara melompati pagar rumah milik warga. Setelah berhasil masuk ke dalam area pagar, M.R.R. kemudian tertidur di balik pagar pekarangan.

Pemilik rumah yang mengetahui keberadaan orang tak dikenal di dalam area pekarangannya bergerak cepat dengan mengamankan pria tersebut, sebelum akhirnya melaporkan dan menyerahkannya ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Pespa U-15 Juara Kompetisi Askot

Saat ini, M.R.R. telah berada di Mapolsek Sukawati untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN