Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Sulinggih, Pemangku, hingga rohaniawan lintas agama se-Provinsi yang ditandai dengan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (12/5/2023). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan membahas sejumlah pengembangan program perlindungan sosial. Salah satunya, kajian pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan.

Selain itu, dalam pertemuan Selasa (21/7), dibahas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang perlindungan pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial.

Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para rohaniawan lintas agama. Program yang didanai melalui APBD Semesta Berencana itu kini telah melindungi 16.794 rohaniawan aktif di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca juga:  Diguncang Gempa Kembali, Kondisi Lombok Makin Mengkhawatirkan

Program jaminan sosial bagi rohaniawan telah berjalan sejak 2023 dan berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Kepesertaan mencakup rohaniawan dari berbagai agama, yakni Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen.

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta agar pendataan rohaniawan terus diperbarui sehingga penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini program yang sangat marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” ujar Koster.

Ia juga menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam melakukan pembaruan data secara akurat dan berkelanjutan.

Baca juga:  Pengungsi di Lapangan Sutasoma Gianyar Terima Bantuan dari BPJS

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa pembaruan data peserta dilakukan setiap tahun, tepatnya setiap November, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memastikan kepesertaan tetap valid sehingga perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.

BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para rohaniawan lintas agama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menyebut program tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok yang selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bali Jadi Pilot Project Perisai

 

Ia menjelaskan bahwa seluruh rohaniawan yang tercatat sebagai peserta aktif memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia mengatakan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh. Sedangkan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak peserta aktif yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan sekolah.

“Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” kata Suarja. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN