
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan perundungan terjadi di SD swasta wilayah Mengwi, Badung dan viral di media sosial (medsos). Korban berinisial IPJW, sedangkan pelaku yaitu IBBK dan IWBDPP.
Terkait postingan kasus tersebut di medsos, Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Rai Darmayasa langsung mendatangi sekolah beralamat di Desa Werdi Bhuwana tersebut, Selasa (21/7).
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan setibanya di sekolah tersebut, Kompol Darmayasa diterima Wali Kelas V, PES (35). Kronologisnya, berdasarkan keterangan pihak sekolah, peristiwa itu bermula saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka berlangsung di dalam kelas, pada 13 Februari 2026.
Saat itu korban mendengar salah satu pelaku menyebut nama orangtuanya. Korban yang sedang membelakangi kedua pelaku spontan berbalik. Selanjutnya korban membalas dengan menyebut nama orangtua salah satu pelaku.
“Karena merasa tidak pernah menyebut nama orang tua korban, pelaku tersebut tidak terima. Pelaku tersebut langsung memukul korban pada bagian punggung,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban menangis, pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban tidak terima lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak sekolah.
Berkaitan dengan tuntutan orang tua korban yang menyatakan anaknya diduga mengalami perundungan. PES menjelaskan pihak sekolah telah melaksanakan mediasi dengan keluarga korban.
Namun orang tua korban tetap berkeinginan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak sekolah telah menindak kedua pelaku yaitu menjalani asesmen psikologi serta konseling sebanyak empat kali sebagai bentuk pembinaan.
Namun orang tua korban menjelaskan jika ada memar di dada anaknya. Pihak sekolah menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV sekolah, memar tersebut diduga bukan akibat pemukulan.
Memar itu diduga akibat korban sebelum mengikuti kegiatan ekstrakurikuler basket sempat terjatuh dan terbentur tempat sampah berbahan beton yang berada di halaman sekolah.
Pihak sekolah telah memanggil orang tua korban dan pelaku untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sempat menyepakati penyelesaian secara damai dengan menandatangani surat perdamaian.
Namun setelah kembali ke rumah, orang tua korban tetap menginginkan agar siswa yang melakukan pemukulan dikeluarkan dari sekolah. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa sekolah tidak dapat mengeluarkan peserta didik secara sepihak karena harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu pihak sekolah telah memberikan pembinaan melalui konseling serta mengambil langkah pencegahan dengan memindahkan siswa yang melakukan pemukulan ke kelas yang berbeda. Dengan demikian korban dan dua pelaku tidak dalam satu kelas lagi.
“Kapolsek Mengwi mengimbau agar pihak sekolah memberikan perhatian dan pendampingan khusus kepada siswa yang terlibat. Termasuk meningkatkan pengawasan dan konseling secara lebih mendalam guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Aiptu Ayu.
Selain itu, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. (Kerta Negara/balipost)










