Suasana sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Desa Batukaang dan Manajer BUMDes, Selasa (7/4) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah membacakan vonis atas kasus dugaan korupsi BUMDes Guna Artha Sejahtera, Batukaang, Kintamani. Namun JPU belum sepenuhnya menerima putusaan itu sehingga memilih melakukan upaya hukum banding.

Kasipidsus Kejari Bangli, Sofyan Heru, dikonfirmasi, Jumat (17/7), membenarkan bahwa pihak kejaksaan melakukan upaya hukum banding.

Dijelaskan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 8 Juli 2026 pada pertimbangan majelis hakim, salah satunya menyatakan barang bukti nomor 90 dan nomor 91 yang merupakan pengembalian uang milik BUMDes Guna Artha Sejahtera dari I Made Sutata, maka ditetapkan agar dirampas untuk negara untuk dibayarkan dan dikembalikan kepada yang berhak yakni BUMDes Guna Artha Sejahtera dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada I Made Sutata.

Baca juga:  Wajah Baru PKB di Bali Era Baru

“Dalam hal ini Penuntut Umum tidak sependapat dengan amar pengembalian barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 50 juta dan Rp. 30 juta, yang menurut putusan a quo dikembalikan ke yang berhak yakni BUMDes Guna Artha Sejahtera,” jelasnya.

Penuntut umum sependapat bahwa barang bukti nomor 90 dan 91 tersebut dijadikan pengurang kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada I Made Sutata, namun dalam hal pengembalian yang paling berhak menurut Penuntut Umum adalah Negara. Sejalan dengan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara, sudah seyogyanya barang bukti berupa uang yang dititipkan oleh terdakwa di mana merupakan kerugian negara dipulihkan/dikembalikan ke kas negara sehingga dalam pengelolaan keuangan maupun pengawasan menjadi lebih optimal.

Lanjut jaksa, melihat perkembangan BUMDes Guna Artha Sejahtera yang masih dikelola oleh pengurus lama serta minimnya pengawasan yang melekat, menjadi celah bagi pengelolaan keuangan BUMDes yang tidak optimal sehingga mencederai rasa keadilan maupun kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca juga:  Jokowi Ingatkan Jaga Perputaran Uang di Desa

Sebelumnya, majelis hakim menghukum mantan Kepala Desa Batukaang, Kintamani, terdakwa I Nyoman Yudana ex officio Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera lebih berat atau lebih tinggi dari manager Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera, terdakwa I Made Sutata.

Dalam amar putusanya dan dalam sidang dengan berkas terpisah, hakim menyatakan, terdakwa I Nyoman Yudana bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Oleh hakim Tipikor, Yudana dipidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dan pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari.

Baca juga:  Persiapan Banding, Jaksa Pelajari Putusan LPD Tulikup Kelod

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp241.519.500, jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sedangkan, Sutata divonis lebih ringan. Yakni, setahun tiga bulan penjara. Dalam sidang sebelumnya, Yudana dituntut dua tahun dan enam bulan. Selain itu, Yudana didenda Rp 50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp. 241.519.500. Sedangkan Sutata, dituntut satu tahun dan delapan bulan. Denda Rp. 50.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.132.244.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN