
DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus berlanjut. Setelah mendapat kritik dari pimpinan pansus yang menyebut Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer tidak memahami aspek hukum terkait masa kerja pansus, Demer memberikan bantahan tegas.
Demer menegaskan dirinya memahami mekanisme ketatanegaraan, termasuk tata kerja panitia khusus, karena telah lima periode menjadi anggota DPR RI dan beberapa kali terlibat dalam pansus di parlemen.
“Saya ini sudah lima periode di DPR RI, jadi sangat mengerti tentang ketatanegaraan, apalagi soal pansus. Saya sudah beberapa kali menjadi anggota pansus di DPR RI. Ketika laporan pansus selesai disampaikan, maka tugas pansus selesai. Itulah aturannya,” tegas Demer saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Menurutnya, pemahaman tersebut juga dimiliki Gubernur Bali Wayan Koster yang pernah beberapa periode menjadi anggota DPR RI. Karena itu, ia mempertanyakan tudingan bahwa dirinya tidak memahami aturan mengenai pansus.
“Saya yakin Pak Koster juga mengerti soal ketatanegaraan karena beliau juga pernah beberapa periode di DPR RI dan tentu sering menjadi anggota pansus,” katanya.
Demer menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan hasil kerja pansus. Ia menegaskan laporan hasil kerja pansus tidak dapat diubah menjadi rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar memperpanjang masa kerja panitia khusus.
“Coba dibaca dengan teliti. Ada tidak aturan yang mengalihkan isi laporan menjadi rekomendasi? Jangan mengalihkan bahasa laporan seolah-olah menjadi rekomendasi untuk memperpanjang pansus,” tandasnya.
Ia menegaskan keputusan menarik anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP semata-mata didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan dan prinsip good governance, bukan karena kepentingan tertentu.
“Ini hanya masalah menaati peraturan dan menjalankan good governance. Kalau memang pansus dibentuk lagi sesuai aturan, kami siap ikut. Tetapi semua harus sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Demer juga membantah anggapan bahwa Golkar ingin menghambat penegakan tata ruang. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penentuan skala prioritas dalam penegakan aturan.
Ia menilai penertiban seharusnya lebih dahulu menyasar bangunan-bangunan yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, seperti vila-vila pribadi yang berdiri di kawasan bermasalah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang besar.
“Jangan yang besar-besar dulu, yang menyerap tenaga kerja dan menghasilkan pendapatan daerah. Coba lihat vila-vila pribadi atau bangunan yang benar-benar merugikan masyarakat dan tidak memberikan manfaat ekonomi. Itu juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Demer menambahkan, DPRD seharusnya turut memprioritaskan persoalan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, terutama menjelang musim kemarau.
“Sebentar lagi musim kemarau. Sungai-sungai bisa mengering, petani akan kesulitan air, cadangan air bawah tanah juga bisa menurun. Itu yang harus menjadi perhatian dan prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki kepentingan tertentu dalam polemik tersebut.
“Saya tidak punya urusan apa-apa. Justru saya balik bertanya, ada apa sebenarnya sehingga yang menjadi sasaran justru objek-objek besar? Masyarakat sekarang sudah cerdas dan bisa menilai sendiri,” katanya.
Demer menegaskan Fraksi Golkar tetap mendukung penegakan tata ruang dan perizinan selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menilai seluruh proses harus tetap mengedepankan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penetapan prioritas berdasarkan kepentingan masyarakat luas. (Ketut Winata/balipost)










