Panen padi di salah satu subak di Mendoyo, Jembrana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyusutnya luas lahan sawah di Bali kembali menjadi sorotan DPRD Bali. Di tengah semakin masifnya alih fungsi lahan, kalangan dewan menilai perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan Subak masih belum sebanding dengan peran strategisnya sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus ikon pariwisata budaya Bali.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menunjukkan luas sawah di Bali menyusut 6.521,81 hektare selama periode 2019–2024. Dari total 70.995,87 hektare pada 2019, luas sawah tersisa 64.474 hektare pada 2024 atau turun sekitar 9,19 persen, dengan rata-rata penurunan sekitar 1,53 persen per tahun.

Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena jika laju penyusutan tidak dapat ditekan, keberadaan lahan sawah di Bali akan terus tergerus dalam beberapa dekade mendatang.

Padahal, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pangan dan mempertahankan lahan produktif di seluruh Bali.

Baca juga:  BKK PWA Digunakan untuk Subak dan Pengelolaan Sampah

Di sisi lain, besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Subak dinilai belum memadai. Berdasarkan Pergub Bali Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, setiap Subak hanya menerima bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara jumlah Subak di Bali mencapai 2.883 unit.

Besaran bantuan tersebut bahkan lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, BKK Subak pernah mencapai Rp50 juta per Subak, kemudian turun menjadi Rp25 juta, sempat menjadi Rp10 juta, dan pada 2026 naik menjadi Rp15 juta.

Sebaliknya, Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Adat justru mengalami peningkatan dari Rp250 juta menjadi Rp300 juta per tahun.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan pihaknya akan mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Subak sebagai dasar untuk meningkatkan dukungan anggaran kepada organisasi tradisional tersebut.

Baca juga:  Kondisi Sejumlah Gedung OPD Memprihatinkan 

“Nanti kita bahas, mulai dari perubahan Perda Subak dulu. Nanti APBD 2027 kita akan usulkan agar bantuannya bisa ditingkatkan,” ujar Suwirta, Jumat (17/7).

Anggota Komisi III DPRD Bali, Made Rai Warsa, menilai persoalan yang dihadapi petani dan Subak sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang menyeluruh. Menurutnya, sektor pertanian selama ini lebih banyak menjadi slogan dibanding benar-benar mendapat perhatian.

“Fakta di lapangan, sedih melihatnya. Petani, baik lahan sawah maupun hortikultura, begitu susah sejak dulu. Kalau sawah, kadang air susah, pupuk susah, kadang diserang hama penyakit. Belum lagi saat produksi atau panen, harga tidak berpihak kepada petani,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan asal Gianyar itu menegaskan, upaya mempertahankan Subak tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus diikuti kebijakan nyata yang meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong di Taman Pancing

“Kalau benar memperhatikan petani, perbaiki irigasi, bantu benih dan pupuk, atur saat produksi agar harga bagus. Kalau terus-menerus Subak hanya dijadikan jargon, saya khawatir alih fungsi lahan akan terus berlanjut walaupun sudah ada perda,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan Subak merupakan identitas Bali yang harus dijaga karena menjadi salah satu fondasi utama pariwisata Pulau Dewata.

“Kita terkenal karena Subak. Pariwisata hebat karena Subak. Tidak ada seperti di Bali. Komunitas itu harus diperhatikan. Jangan sampai mereka patah semangat,” ujar Supartha.

Menurutnya, keberpihakan terhadap Subak harus diwujudkan melalui dukungan anggaran, perlindungan lahan pertanian, serta kebijakan yang mampu menjaga semangat petani agar tetap mempertahankan sawahnya di tengah tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan yang terus meningkat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN