Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Labda Pacingkreman Desa (LPD) sebagai landasan hukum baru bagi lembaga keuangan milik desa adat. Saat ini, draf regulasi tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di Biro Hukum Setda Provinsi Bali sebelum diajukan ke DPRD Bali.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengatakan proses harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini prosesnya harmonisasi di Biro Hukum,” ujarnya, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, sejumlah materi pokok yang diatur dalam Ranperda tersebut meliputi pendirian LPD, bidang usaha, mekanisme pengelolaan, pengakuan dan perlindungan terhadap LPD, penguatan sistem tata kelola, kelembagaan pendukung, hingga mekanisme penyelesaian sengketa atau wicara.

Baca juga:  Denpasar Larang Gunakan Laser Pemecah Awan

Menurutnya, pembahasan masih berlangsung sehingga Raperda belum diajukan ke DPRD Bali. Setelah harmonisasi di Biro Hukum selesai, draf akan melalui tahapan administrasi sebelum disampaikan kepada DPRD dan selanjutnya difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Belum didorong ke DPRD. Masih ada pembahasan-pembahasan. Setelah dari Biro Hukum baru diproses ke tahapan berikutnya,” katanya.

Kartika menegaskan, regulasi baru ini tidak mengubah fungsi dasar LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat. Perubahan lebih difokuskan pada penguatan tata kelola dan perlindungan terhadap keberlangsungan lembaga tersebut.

“Tidak ada perubahan. LPD tetap merupakan badan usaha milik desa adat yang bergerak di sektor keuangan. LPD menghimpun dana masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka dan layanan keuangan lainnya. Yang ke depan harus kita lindungi adalah lembaga ini beserta masyarakat yang mempercayakan dananya kepada LPD,” jelasnya.

Baca juga:  Tahun Politik Rentan Penyalahgunaan Bansos

Ia menambahkan, kondisi LPD saat ini dinilai sudah berjalan baik. Namun, pemerintah melihat perlunya penyempurnaan regulasi agar manfaatnya semakin dirasakan oleh krama desa adat.

“Sekarang sudah bagus. Sudah bagus, kita kuatkan lagi supaya betul-betul nanti LPD ini bisa dirasakan manfaatnya oleh krama desa adat,” tegasnya.

Data Dinas PMA Provinsi Bali mencatat saat ini terdapat 1.439 LPD yang tersebar di berbagai desa adat di Bali. Namun, belum seluruh desa adat yang jumlahnya 1.500 memiliki LPD karena keterbatasan potensi ekonomi maupun jumlah krama di sejumlah desa adat berukuran kecil.

Baca juga:  Dipersoalkan Pansus TRAP DPRD Bali, Investor Lift Kaca di Pantai Kelingking Diminta Sesuaikan KBLI

“Belum semua desa adat memiliki LPD. Ada desa adat yang jumlah kramanya sedikit sehingga potensi ekonominya juga kecil. Kondisi itu menjadi pertimbangan sehingga belum membentuk LPD,” ujarnya.

Terkait target penyelesaian, Kartika Jaya Seputra mengatakan proses harmonisasi tidak memiliki batas waktu yang pasti karena bergantung pada substansi pembahasan. Meski demikian, pemerintah menargetkan Ranperda tersebut dapat diproses hingga diajukan dalam waktu dekat di tahun 2026 ini.

“Tidak ada jangka waktu karena tergantung substansi pembahasannya. Tetapi begitu masuk akan diproses dan dibahas secepat-cepatnya. Semoga bisa selesai sesuai target,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN