
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek akomodasi pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Temuan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7).
Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Nyoman Dewa Rai bersama Ketua Pansus I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota pansus lainnya. Pansus memanggil perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS) untuk meminta klarifikasi.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan, hasil inspeksi lapangan sebelumnya menunjukkan seluruh proyek yang dibahas berada di kawasan bibir jurang, bahkan sebagian bangunan disebut menjorok keluar tebing dengan konstruksi penyangga beton.
“Ada empat kegiatan yang kami dalami, yakni Rockfish Uluwatu, Nova Ocean Hotel, Dream Project, dan Stone Villa Uluwatu. Semuanya berada di pinggir jurang. Bahkan ada yang bangunannya sudah keluar dari bibir tebing dan ditopang beton. Ini sudah sangat jelas indikasi pelanggarannya,” tegas Supartha disela-sela RDP.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, pembangunan di kawasan jurang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sehingga setiap izin yang berkaitan dengan lokasi tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dari hasil pendalaman awal, sejumlah proyek justru diduga belum mengantongi izin prinsip.
“Kalau memang belum ada izin, itu sudah menjadi persoalan. Bahkan kalau pun ada izin yang diterbitkan untuk lokasi yang dilarang, pihak yang mengeluarkan izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban karena berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam forum RDP terungkap salah satu perwakilan Dream Project mengakui kegiatan di lokasi masih berupa penataan lahan dan penggalian, serta belum memiliki izin.
Sementara pihak Stone Villa menjelaskan lokasi mereka digunakan sebagai venue wedding, sedangkan Nova Ocean Hotel masih dalam tahap pembangunan hotel berbintang.
Pansus TRAP juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Supartha menegaskan, bangunan komersial di kawasan rawan bencana semestinya memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan keselamatan.
“Kalau bangunan berada di area berbahaya, aspek mitigasi bencana harus menjadi prioritas. Kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan keselamatan,” katanya.
Ia menyebut indikasi pelanggaran tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga ketentuan mengenai wilayah pesisir serta peraturan tata ruang daerah.
Dalam RDP, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menyampaikan beberapa lokasi telah memiliki sertifikat hak atas tanah, termasuk Rockfish dan Nova Ocean. Namun Pansus meminta BPN melakukan pengecekan kembali batas sertifikat agar tidak sampai mencakup area bibir jurang yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
“Kami minta dicek kembali batas sertifikatnya. Jangan sampai sertifikat diterbitkan hingga ke bibir jurang. Ini penting untuk mitigasi bencana,” kata Supartha.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengungkapkan telah memulai proses klarifikasi terhadap sejumlah usaha yang sebelumnya menjadi temuan inspeksi lapangan Pansus di kawasan Uluwatu Cliff dan sekitarnya. Pendalaman juga akan dilakukan bersama pemerintah daerah terkait.
Menutup RDP, Pansus TRAP menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyusun rekomendasi resmi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan atau operasional hingga seluruh aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi dipastikan terpenuhi.
“Kami akan rapat kecil untuk memutuskan rekomendasi. Apakah berupa penutupan sementara, pemasangan garis Satpol PP, atau langkah lain. Yang jelas, dari hasil pendalaman awal, kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang berlaku,” tegas Supartha. (Ketut Winata/balipost)










