Petugas dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengecekan terhadap barang bukti dari hasil ungkap kasus narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten Rabu (15/7/2026). (BP/Antara)

TANGERANG, BALIPOST.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis inex cair atau happy water ke dalam kemasan minuman ringan yang dilakukan oleh pelaku jaringan internasional. Mereka menjualnya dengan harga Rp2 juta per saset.

Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Rino Aditya di Tangerang, Rabu (15/7) menyebut peredaran barang haram ini rencananya diedarkan secara masif di berbagai tempat hiburan malam di seluruh Indonesia.

“Bahan dasarnya itu cair. Kalau jadi saset per minuman jenis Nutrisari itu dijual di tempat hiburan malam kurang lebih Rp2 juta,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Miliki Narkoba, Aldino Minta Hukuman Seringan-ringannya

Menurut dia, terungkapnya penjualan narkotika cair ini berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka berinisial LZ (20) dan SZ (30) warga negara China, yang sebelumnya diamankan oleh tim Bea Cukai atas penyembunyian barang dalam kemasan berbagai merk dari Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7).

“Jika sudah diolah dan dikemas ke dalam saset kecil minuman ringan seperti Nutrisari, barang haram ini akan dijual ke para pelanggannya khususnya di tempat hiburan malam,” ucapnya.

Baca juga:  Bawaslu dan Satpol PP Tabanan Tertibkan Ratusan APK

Ia mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa bahan baku narkoba cair seberat 3,3 kilogram dan para kurirnya dijanjikan upah hingga Rp500 juta untuk sekali pengiriman.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, informasi adanya peran helper dari salah satu maskapai nasional dengan inisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar ke dua penumpang tersebut.

Namun demikian, status keduanya saat ini masih sebagai saksi karena diduga kuat hanya dimanfaatkan oleh jaringan tersebut.

Baca juga:  Menkop UKM Dorong Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Bisnis UKM

“Dua orang yang menjadi saksi ini di antaranya adalah seorang oknum dan seorang sopir dari layanan transportasi Trans Nusa,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan dan menangkap bandar besar di balik peredaran narkotika kemasan saset tersebut.

Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (kmb/balipost)

BAGIKAN