
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7). Agenda rapat meliputi penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bali. Pemerintah Provinsi Bali diwakili Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Dalam tanggapan DPRD yang dibacakan Koordinator Pembahasan Ranperda, I Nyoman Wirya, dewan menegaskan bahwa Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun untuk menjadi landasan hukum dalam menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap produk hukum daerah disusun melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, mencegah tumpang tindih norma, sekaligus mengakomodasi karakteristik serta kearifan lokal Bali.
DPRD juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan Gubernur Bali terhadap Raperda tersebut.
Menanggapi aspek legal drafting, DPRD menyatakan sepakat bahwa penyusunan Ranperda harus mengikuti prinsip taat asas, taat prosedur, dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
DPRD juga menerima sepenuhnya masukan mengenai tahapan fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri. Menurut DPRD, proses fasilitasi setelah Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat untuk memastikan harmonisasi, sinkronisasi, serta penyempurnaan materi muatan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, DPRD menyatakan sependapat dengan pentingnya harmonisasi ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dewan memastikan materi Ranperda akan disempurnakan agar selaras dengan regulasi nasional, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung efektivitas penegakan peraturan daerah di Bali.
“Dengan penyempurnaan tersebut diharapkan terwujud sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali,” demikian disampaikan I Nyoman Wirya dalam rapat paripurna.
DPRD optimis Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya menjadi pedoman yang mampu memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, mewakili Gubernur Bali, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi berbagai masukan fraksi yang dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Pemprov Bali juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.
Menanggapi temuan BPK terkait potensi kelebihan pembayaran pembangunan Turyapada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai action plan yang disusun.
Terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk peningkatan retribusi daerah dan pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemprov Bali menegaskan upaya peningkatan pendapatan akan terus dilakukan melalui penguatan basis data, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta optimalisasi potensi daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah menjelaskan realisasi pendapatan daerah yang melampaui target pada Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil meningkatnya aktivitas ekonomi, penguatan tata kelola pendapatan, digitalisasi pelayanan, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Sementara itu, realisasi retribusi daerah yang melebihi target dipengaruhi adanya sumber penerimaan baru dari kerja sama pemanfaatan aset daerah, termasuk penyelesaian kewajiban para mitra kerja sama.
Untuk Pungutan Wisatawan Asing, pemerintah mengungkapkan masih terus membangun komunikasi dengan berbagai instansi, lembaga, dan badan usaha guna memperkuat mekanisme pemungutannya.
Menanggapi pandangan fraksi mengenai belanja daerah dan SiLPA, Pemprov Bali menyatakan sepakat bahwa kualitas pengelolaan APBD harus terus ditingkatkan. Pemerintah menjelaskan SiLPA Tahun Anggaran 2025 merupakan akumulasi dana yang bersifat terikat serta efisiensi pelaksanaan program maupun pengadaan barang dan jasa.
Pemprov Bali juga menyambut baik usulan penguatan kebijakan fiskal berbasis pelestarian lingkungan, termasuk pengembangan mekanisme Imbal Jasa Lingkungan. Namun, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat nasional.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah menyampaikan bahwa Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali secara rutin melaporkan perkembangan KEK Sanur maupun KEK Kura Kura kepada Dewan Nasional KEK.
Sedangkan terhadap usulan Fraksi Demokrat–NasDem mengenai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten/kota, pemerintah memastikan alokasi BKK tetap dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kapasitas fiskal, dan skala prioritas masing-masing daerah.
Giri Prasta menyatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan demikian, pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru. (Ketut Winata/balipost)










