Terdakwa Tomy Priatna Wiria saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tomy Priatna Wiria, terdakwa dalam kasus demontrasi Bali Tidak Diam, Selasa (14/7) diperiksa sebagai terdakwa di PN Denpasar.  Tomy di depan persidangan dicerca berbagai pertanyaan mulai dari gambar kepala babi hingga unggahan di media sosial Bali Tidak Diam.

Tomy di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta mengaku, sama sekali tidak ada niatan merusak bangsa ini, dengan mengajak anak muda, ojol, maupun elemen masyarakat lainnya untuk membuat makar, atau pengerusakan aset negara.

Namun dia bersama rekannya dalam konsolidasi ingin mengkritisi kebijaksanaan pemerintah. Seperti soal ocehan DPR RI terkait gaji, kinerja kepolisian, gonjang ganjing ekonomi, termasuk soal perjuangan petani Batur atas kinerja pemerintah.

Sehingga tim kuasa hukum terdakwa I Nengah Jimat dkk., menilai bahwa apa yang dilakukan Tomy Priatna Wiria jelas tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana apapun yang dilakukan terdakwa yang dibilang menghasut atau melakukan penghasutan.

Baca juga:  Oknum PNS dan Honorer Denpasar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Justru, kata tim kuasa hukumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, terungkap jelas bahwa apa yang dilakukan Tomy atas dasar keresahan masyarakat dari kebijakan pemerintah, sehingga Tomy dkk, menyampaikan pendapat di depan Polda Bali.

Sebaliknya yang terjadi, jika ini sampai berakhir dalam pemenjaraan, tim LBH Bali melihat substansinya lebih pada pembungkaman pada terdakwa.

Masih dalam persidangan, Bali Tidak Diam digunakan untuk advokasi pengawasan pemerintah, sehingga siapa saja boleh bergabung.  Namun demikian saat konsolidasi di LBH Bali di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, dijelaskan bahwa tidak ada anak-anak yang terlibat dalam konsolidasi tersebut. Dan tidak ada juga orasi, tetapi lebih pada pembahasan terkait situasi yang terjadi di Indonesia.

Hingga akhirnya, terdakwa sendiri ikut demo di Polda Bali. Demo diajukan Aliansi BEM se-Bali, dengan penanggungjawab ojek online. Salah satu tuntutan massa saat itu adalah reformasi kepolisian, selesaikan masalah sampah di Bali, selesaikan komplik petani batur dan lain sebagainya.

Baca juga:  Kasus Masker, Jaksa Hadirkan Tujuh Terdakwa Berstatus Kasasi

Terkait kericuhan yang terjadi, Tomy saat diperiksa di depan persidangan mengatakan, justeru pihak polisi yang memprovokasi dengan melakukan pelemparan dari dalam. “Ada pelemparan dari dalam, sehingga massa terprovokasi dan melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan balik,” jelasnya.

Padahal dalam konsolidasi jelas bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai atau aksi damai. “Tidak ada ajakan untuk rusuh. Malah kami yang minta itu aksi damai,” jelasnya.

Ruangan Gelap

Yang diherankan, peristiwa yang terjadi pada 29 Agustus 2025, Tomy mengaku baru ditangkap atas pengasutan pada 19 Desember 2025. Dan yang menangkap adalah pihak Mabes Polri.

Tomy di depan persidangan mengaku banyak mendapatkan intervensi. Mulai dari pendampingan pengacara, ditempatkan di ruangan gelap dengan waktu yang lama, termasuk saat penangkapan diprovokasi dengan sebutan teroris dan kasus narkoba.

Baca juga:  Dua Terdakwa Kasus PDAM Dituntut 17 Bulan

Padahal konteks daripada konsolidasi Bali Tidak Diam itu, kata terdakwa bagian untuk konsolidasi dan musyawarah bersama untuk menyikapi masalah negara ini. Salah satunya kesenjangan ekonomi,  sosial dan politik. Berangkat dari sanalah dibuat poster. Isinya sudah dibahas bersama elemen yang ikut bergabung. Salah satu yang dikritisi juga aparat mestinya mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya menindas.

Ketika ditanya terkait lawan negara? Terdakwa mengatakan bahwa yang dilawan adalah kebijakannya. Kekerasan negara yang dimaksud adalah kebijakan negara yang merugikan masyarakat. Lawan maknanya itu bukan makar, bukan untuk melakukan kekerasan, tetapi melawan kebijakan yang tidak pro dengan masyarakat. Tomy sendiri didampingi Jimat, Radhite, Aril Suardana dkk., meminta dibebaskan, dan menyebut bahwa dia adalah tahanan politik. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN