
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di hotel, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (11/7) pukul 21.30 WITA. Dua tamu hotel berinisial AAAY (36) dan FMF (26) diancam serta dianiaya oleh FVK (39).
Saat diamankan di Polsek Kuta, FVK asal Jawa Barat (Jabar) ini ngaku wartawan tapi tidak bawa kartu pers.
Pelaku mengatakan kartu persnya ada di kamar hotel. Setelah pelaku dites urine, hasilnya pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif) dan pengaruh minuman keras.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Senin (13/7) mengatakan laporan terkait peristiwa itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kuta. Hasil penyelidikan peristiwa bermula saat kedua sedang berbincang di depan kamar hotel. Saat itu, pelaku memanggil bang ke korban. Namun korban tidak menghiraukan panggilan tersebut karena dikira bukan memanggilnya. “Sampai FMF mengisyaratkan AAAY bahwa pelaku memanggilnya,” ujarnya.
Selanjutnya korban menoleh ke pelaku. Pelaku bertanya ke korban apakah artis? Korban lalu menjawab hanya mirip saja dan kemudian pelaku terlihat kesal. Akhirnya pelaku mengejek korban dan menyebut dasar artis sombong. Pelaku langsung masuk ke kamar dan beberapa menit kemudian ia keluar sambil teriak dengan kata-kata kasar.
Pelaku menyuruh korban pindah hotel. Jika tidak pindah hotel akan dibunuh. Bahkan sempat menggunakan pecahan botol kaca serta mengancam akan membunuh korban. Sedangkan FMF terkena lemparan gelas kaca oleh pelaku dan mengenai lengan kirinya. Kedua korban langsung melapor ke Polsek Kuta.
Sementara sekuriti hotel, IMBA (32) menyampaikan saat itu ia sedang melakukan penjagaan di depan hotel. IMBA dihubungi oleh bagian front office dan diberi tahu ada perselisihan di area kolam renang. Ia langsung ke sana dan tepat di depan kamar 104, IMBA ada keributan dan mencoba untuk melerai. “Saksi (IMBA) melihat pelaku berusaha mendekati korban dan ingin memukul,” ujarnya.
IMBA melihat pelaku menggunakan knuckle biru yang sudah terpasang di jari-jari sebelah kirinya sambil melontarkan kata-kata “sini lu, gua habisin lu”. Mencegah keributan makin parah, IMBA langsung mendorong pelaku dan akhirnya berhasil dilerai. Korban dan pelaku langsung masuk ke kamarnya masing – masing. IMBA melihat ada pecahan asbak yang berada di sebelah kamar 115. Berselang beberapa menit kemudian anggota Polsek Kuta tiba di TKP.
Setelah menerima laporan kejadian itu, pelaku datang ke Polsek Kuta bersama rekannya sambil bawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai seorang wartawan. Saat itu, ada Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. Kombes Leonardo minta para pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, pelaku menyampaikan ada di kamar hotel. Meski telah diimbau agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek, pelaku tidak mengindahkannya.
Penyidik Polsek Kuta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan venzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol.
Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7), pelaku bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar. Saat itu pelaku melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. “Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman serta penganiayaan yang kini sedang ditangani Polsek Kuta,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










