Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Etik Suryani ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia hingga uang berjumlah miliaran rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Untuk uang miliaran rupiah itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut berupa rupiah dan mata uang asing.

“Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi di Jakarta, Jumat (10/7), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Danantara akan Miliki Sedikitnya 30 Persen Saham Tiap WtE

KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 sepanjang 2026 yang dilakukan KPK.

KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

KPK sempat mengatakan hanya menangkap lima orang terkait OTT tersebut. Kemudian, KPK memperbarui informasi dengan mengatakan menangkap 18 orang, dan membawa sembilan orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Narkoba, DJ Dituntut Setahun Penjara

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (kmb/balipost)

BAGIKAN