
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 49 bangunan yang melanggar sempadan Pantai Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, akhirnya dibongkar Pemerintah Kabupaten Buleleng, Jumat (10/7). Penertiban dilakukan sebagai langkah awal penataan kawasan pesisir yang selama ini dipenuhi bangunan tak berizin.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna, meninjau langsung proses penertiban. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah beberapa kali menggelar sosialisasi dan pendekatan kepada warga yang mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan seluruh bangunan yang ditertibkan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari tempat parkir, warung, penyimpanan barang rongsokan hingga kandang babi. Bangunan yang dibongkar terdiri atas bangunan semi permanen maupun permanen.
Menurut Kappa, dari total 49 bangunan yang menjadi sasaran penertiban, sebanyak 13 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara 36 bangunan lainnya dibongkar dengan bantuan pemerintah.
“Sebanyak 13 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya kami lakukan pembongkaran mulai hari ini. Ini menunjukkan masyarakat memiliki kesadaran. Yang belum membongkar sendiri sebagian besar terkendala biaya dan mereka sudah menyatakan siap dibantu pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran sempadan pantai tersebut telah teridentifikasi sejak beberapa bulan lalu. Pemerintah pun telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum akhirnya dilakukan penertiban.
Sementara itu, Bupati Sutjidra mengatakan proses pembongkaran dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Setelah seluruh bangunan dibersihkan, kawasan pesisir akan ditata menjadi ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Setelah penertiban ini, kawasan akan dilengkapi ruang publik, jalur pedestrian, serta berbagai fasilitas yang mendukung aktivitas sosial dan rekreasi masyarakat,” katanya.
Selain penataan fisik, Pemkab Buleleng juga akan memperkuat upaya menjaga kebersihan kawasan pantai. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi pengelolaan limbah kepada pelaku industri tempe dan tahu di sekitar kawasan agar tidak mencemari lingkungan pesisir.
Menurut Sutjidra, kesadaran masyarakat untuk mendukung penataan kawasan mulai tumbuh. Hal itu terlihat dari adanya warga yang secara sukarela membongkar bangunannya serta menilai keberadaan bangunan liar selama ini membuat kawasan pantai terkesan kumuh.
Salah seorang warga, Ketut Astika, mengaku mendukung langkah pemerintah. Bangunan miliknya yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor dan lokasi berkumpul warga telah berdiri sekitar tiga tahun.
“Sebelum dibongkar sudah ada sosialisasi dari pemerintah. Saya mendukung karena nantinya kawasan pantai menjadi lebih bersih dan rapi,” ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost)










