Said Iqbal. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal positif terkait pemberian pajak 0 persen terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung pajak JHT 0 persen. Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya (Yudhi Sadewa), bahwa beliau setuju JHT itu 0 persen,” kata Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan, wacana pemberian fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Baca juga:  Populasi Lansia di Indonesia Makin Bertambah, Jaminan Sosial Harus Diperhatikan

“Atau, kalau tidak bisa, ambang batas yang terkena pajak JHT itu, yang tadinya Rp50 juta ke atas kena pajak 5 persen, sebaiknya diubah, kalau tidak, berapa (nominalnya)? Nah ini Menteri Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” ujarnya menambahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Baca juga:  Puluhan Hotel di Garut Pasang Bendera Putih Gambar Emotikon Menangis

Ia juga mendorong pemerintah untuk mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

“Begitu pula dengan pajak progresif. Menteri Ketenagakerjaan sepaham, setuju. Bagaimana juga Menteri Keuangan, setuju bahwa tidak ada pajak progresif di dalam pajak JHT,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memberikan tanggapan terkait wacana pajak 0 persen terhadap JHT.

Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7), mengatakan pihaknya akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan JHT diberikan pajak 0 persen.

Baca juga:  Tak Hanya Ajang Berkumpul, Dharma Shanti Nyepi Nasional 2019 akan Bahas Ini

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya mengatakan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. (kmb/balipost)

BAGIKAN