
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengedar narkoba asal Jawa Barat (Jabar) berinisial BDP (40), tepergok saat menempel paket sabu-sabu (SS) di pinggir Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu. Saat itu diamankan paket SS seberat 98,05 gram brutto.
Sedangkan di kamar kos pelaku, Jalan Wilis, Desa Sempidi, disita dua paket SS masing-masing seberat 98.45 gram brutto dan 49,20 gram brutto. Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti tiga paket SS seberat 245,7 gram brutto atau 242,92 gram netto.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Selasa (7/7), menyampaikan berawal Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin Kompol Djoko Hariadi dapat informasi dari masyarakat di wilayah Desa Sempidi terjadi peredaran narkotika.
Selanjutnya Kompol Djoko bersama anggotanya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melihat pelaku sedang menempel sesuatu di TKP. Polisi langsung menangkap pelaku dan saat digeledah diamankan satu tas plastik berisi paket SS. “Saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya,” ujar AKBP Rina.
Polisi langsung mengarah ke tempat tinggal pelaku. Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan. Ternyata pelaku menyembunyikan dua paket SS di dalam meja yang dimodifikasi. Pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari temannya, Ra.
Selain SS, petugas mengamankan barang bukti dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, alat isap atau bong dan HP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)










