Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih mengingatkan pengendara kendaraan supaya tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga saat ini, warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) masih marak dan didominasi tidak mengenakkan helm. Untuk menekan pelanggaran tersebut, Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi terkait sanksi yang bisa diterapkan, termasuk pelanggar tersebut bisa dideportasi.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengakui jika pelanggar lalin dilakukan WNA masih terjadi. Padahal pihaknya bersama polsek jajaran sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah pelanggaran, diantaranya menggelar razia gabungan dan patroli skala besar.

Baca juga:  Gunakan Nama dan Alamat Fiktif di Ubud, Paket Hasish Senilai Miliaran Rupiah Diamankan

“Terkait warga negara asing yang mengendarai sepeda motor tidak pakai helm, tentunya kami melalui Satlantas  dan Kapolsek Kuta Utara terus melakukan upaya-upaya preemtif serta preventif,” ujar AKBP Joseph, Selasa (7/7).

Kapolres menjelaskan berkaitan dengan koordinasi dan edukasi, pihaknya telah melakukan pembinaan pengendara ojol agar harus menyampaikan kepada penumpangnya wajib menggunakan helm. Kemudian upaya preventif, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya memberi teguran.

Baca juga:  Kriminalitas di Bali: Makin Banyak WNA dan Warga NTT Terlibat Tindak Pidana

“Upaya-upaya mencegah tetap dilakukan, baik di polsek maupun polres. Kami juga sudah mengundang Imigrasi untuk koordinasi yaitu apabila kami dapatkan warga negara asing melanggar lalu lintas seperti tidak pakai helm dan memenuhi unsur agar bisa dilakukan deportasi,” tegasnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih bersama anggotanya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan Kamseltibcarlantas di Simpang Lukluk, Mengwi. Kegiatan ini bertujuan  meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga:  Dalam 2 Hari, Segini Jumlah WNA Ditolak Masuk Bali Karena Riwayat ke Tiongkok

Petugas menyampaikan sejumlah imbauan penting, antara lain mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan mobil, serta pentingnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai ketentuan dan tidak dimodifikasi atau disalahgunakan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN