Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana saat memberikan keterangan di Polres Tabanan.(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Misteri penemuan mayat di kawasan Hutan Sanghyang, Banjar Dinas Gunungsari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mulai menemukan titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Tabanan memastikan identitas korban merupakan warga negara Afrika Selatan bernama Adriaan Campbell Louw (53), yang diketahui berprofesi sebagai fotografer.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, kepastian identitas korban diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Afrika Selatan. “Identitas korban sudah dapat kami pastikan. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Imigrasi serta pencocokan barang-barang yang ditemukan di lokasi, korban adalah Adriaan Campbell Louw, warga negara Afrika Selatan,” ujar AKP Teddy.

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah cekungan tanah di tengah Hutan Sanghyang setelah sebelumnya seorang warga yang hendak menghaturkan upakara ke Pura Kak Resi mencium aroma menyengat dari sekitar lokasi, Minggu pagi. Saat ditelusuri, saksi menemukan tubuh korban dalam posisi bersimpuh dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa.

Baca juga:  Sempat Hilang, Warga Bading Kayu Ditemukan Membusuk  

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, di antaranya iPhone 13 berwarna hitam dengan pelindung silikon merah. Dari fitur Medical ID pada telepon genggam tersebut muncul identitas Adriaan Campbell Louw. Data itu kemudian dicocokkan dengan catatan Imigrasi yang menunjukkan korban merupakan pemegang izin tinggal kunjungan di Bali.

Penyelidikan juga mengungkap korban sempat menginap di Guava Eco Living, Banjar Gunungsari Umakayu, Jatiluwih, pada 9-15 Juni 2026. Namun, pada 13 Juni korban meninggalkan penginapan dan tidak pernah kembali. Sejumlah barang pribadi, termasuk MacBook dan telepon genggam lain dengan identitas Medical ID yang sama, masih tertinggal di kamar.

Pihak pengelola maupun staf penginapan juga mengenali tas yang ditemukan di lokasi penemuan jenazah sebagai milik korban, sehingga semakin menguatkan identifikasi. Meski identitas korban telah dipastikan, namun penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi forensik di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dan toksikologi forensik untuk memastikan penyebab kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Afrika Selatan terkait penanganan kasus ini,” kata Bayu Pati.

Baca juga:  Longsor di Jatiluwih

Terkait kejadian yang kerap terjadi dikawasan aktivitas pendakian, Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pendakian di lereng Gunung Batukaru. Pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pendakian dirasa perlu dilakukan.

Pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah serta desa adat setempat untuk merumuskan aturan baru guna memastikan keamanan para pecinta alam yang melintasi jalur tersebut. “Saya berencana dengan steakholder, mungkin dengan Pemkab Tabanan maupun pihak desa adat, untuk memperketat aturan mengenai aktivitas pendakian,” ujar Bayu Pati.

Salah satu poin utama dalam rencana pengetatan aturan tersebut adalah pengalihan seluruh akses pendakian menjadi satu pintu utama.

Langkah ini diambil karena saat ini terdapat beberapa pintu masuk menuju puncak Batukaru yang membuat proses pendataan terhadap para pendaki menjadi tidak terorganisir dengan baik. “Kami ingin cek kembali agar proses pendakian ini bisa diarahkan pada satu pintu,” tegas Bayu.

Baca juga:  Gadaikan Motor Sewaan Digunakan Judi Tajen, Agus Ditangkap

Melalui sistem satu pintu ini, petugas nantinya dapat melakukan pengawasan secara mendetail mulai dari jam keberangkatan hingga kepulangan pendaki. “Semuanya tercatat di sana,” imbuhnya.

Selain pendataan waktu, aturan ini juga akan menyasar pada penilaian kecakapan atau skill individu para pendaki sebelum diizinkan memulai perjalanan. Calon pendaki yang dinilai belum memiliki pengalaman mumpuni nantinya diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu lokal demi keselamatan mereka. “Dengan catatan itu harus disampaikan dalam formulir yang tercatat di pintu masuk itu,” jelasnya.

Penerapan ketentuan seperti ini juga akan bermanfaat untuk memudahkan tim penyelamat dalam memberikan bantuan darurat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah hutan. “Jadi quick respon,” ringkasnya.

Ia menyebutkan, evaluasi bersama akan segera dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan prosedur pendakian yang aman bagi semua pihak. “Ini untuk kenyamanan bersama. Kami ingin ada kesamaan persepsi,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN