MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik rent car dan motor bike di Jalan Kartika Plaza, Gang Samudra, Kuta, Ni Made Mandiri (65) melapor tiga motor sewaannya digadaikan oleh penyewa, Pande Kadek Agus Suhendra (23). Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian menangkap tersangka Agus pada Jumat (2/4) di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.
Pelaku mengaku uang hasil menggadaikan motor sewaan tersebut habis dipakai tajen (judi sabung ayam). Menurut sumber, Minggu (4/4), pada 20 November 2020 pukul 07.00 WITA, pelaku bersama istri dan dua temannya datang ke TKP.
Saat itu pelaku menyewa enam unit sepeda motor selama 1 hari dan harga per unitnya Rp 70 ribu. Selanjutnya pelaku membuat surat perjanjian sewa dengan korban.
Satu minggu berlalu, tapi sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Saat ditelepon korban, pelaku mengaku akan memperpanjang sewa motor tersebut. Namun uang sewanya tidak pernah dibayar.
Setelah sebulan berlalu, datang Made Jaya mengembalikan tiga unit sepeda motor disewa pelaku. Sedangkan tiga tiga motor belum dikembalikan oleh pelaku.
Saat dilakukan mediasi di rumah korban, pelaku mengaku ketiga motor itu sudah digadaikan. Pelaku berjanji akan mengembalikannya, tapi janji tersebut tidak kunjung ditepati. Korban mengalami kerugian Rp 75 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Iptu Made Putra Yudhistria dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan mengecekan ke TKP. Setelah mendapatkan ciri-cirinya, polisi melakukan penangkapan pelaku di Jalan Raya Tuban.
“Pelaku mengaku menggadaikan ketiga sepeda motor tersebut di wilayah Nusa Dua, Tabanan dan Panjer. Uang hasil gadai motor itu habis dipakai main judi sabung ayam,” kata sumber.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)