
SINGASANA, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memastikan proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan dilakukan secara ketat, objektif, dan sesuai ketentuan. Hal itu ditegaskan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (3/7).
Sidang TPP menjadi tahapan penting sebelum usulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), diajukan. Dalam sidang tersebut, setiap warga binaan dinilai berdasarkan pemenuhan syarat administratif maupun hasil pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sidang diikuti anggota TPP, warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan Sidang TPP bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, tetapi menjadi mekanisme untuk memastikan hak integrasi diberikan secara adil kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Sidang TPP bukan hanya formalitas, tetapi menjadi mekanisme penilaian yang objektif dalam menentukan kelayakan pemberian hak integrasi. Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan berdasarkan pemenuhan syarat administratif maupun substantif sehingga hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang memang layak menerimanya,” ujarnya.
Ketua Sidang TPP, Fatkhur Rokhman, menambahkan penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perkembangan pembinaan setiap warga binaan. Aspek kepribadian maupun kemandirian menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan usulan integrasi.
“Setiap usulan integrasi kami bahas berdasarkan hasil pembinaan yang terukur. Penilaian dilakukan secara komprehensif sehingga proses pengambilan keputusan berlangsung profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat, Wayan, berharap proses yang dijalaninya dapat membuahkan hasil sehingga segera bisa kembali ke tengah keluarga.
“Semoga usulan PB ini dapat disetujui sehingga saya memiliki kesempatan untuk kembali berkumpul dan memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga,” ungkapnya.(Puspawati/balipost)










