Petugas Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan saat pelayanan masa sanggah berkaitan SPMB SMP. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tabanan memasuki tahapan masa sanggah. Setelah pendaftaran jalur domisili ditutup pada 1 Juli lalu, masyarakat kini diberikan kesempatan mengajukan sanggahan sebelum proses daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, mengatakan masa sanggah berlangsung mulai 2 hingga 6 Juli 2026 pada jam kerja. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme SPMB untuk memastikan seluruh proses seleksi berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Aktor dan Bintang Iklan Kanada Diperiksa, Langsung Ditahan

“Masa sanggah kami buka sebagai ruang bagi masyarakat apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait hasil seleksi. Semua diproses sesuai aturan sehingga pelaksanaan SPMB tetap transparan dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (3/7).

Untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menyampaikan sanggahan, Dinas Pendidikan juga tetap mengoperasikan Posko SPMB pada Sabtu dan Minggu. Posko dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 13.00 Wita guna menerima pengaduan maupun keberatan atas hasil pengumuman seleksi.

Baca juga:  Libur Panjang Akhir Pekan, Kunjungan ke Bali Meningkat

Menurut Darma Utama, pelayanan pada akhir pekan diberikan agar masyarakat yang memiliki kendala pada hari kerja tetap memperoleh kesempatan menyampaikan sanggahan sebelum tahapan tersebut berakhir.

Selain membuka layanan pengaduan, Disdik Tabanan kembali menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu maupun melakukan pungutan mengatasnamakan panitia.

“SPMB di Kabupaten Tabanan gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan praktik yang mengarah pada pungutan atau kecurangan, agar segera melapor ke Posko SPMB maupun Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Baca juga:  Gegara ini, Pengangkatan Anggota TNI Dianulir

Setelah masa sanggah berakhir, tahapan berikutnya adalah daftar ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 11 Juli 2026. Seluruh calon peserta didik yang dinyatakan diterima diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.

Namun demikian, jadwal tersebut masih dimungkinkan mengalami penyesuaian sesuai kondisi di masing-masing sekolah. Karena itu, orang tua maupun wali murid diimbau aktif berkoordinasi dengan sekolah tujuan agar tidak tertinggal informasi. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN