
AMLAPURA, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat kerja dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan dan tata ruang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7). Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Pansus III DPRD Karangasem meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji ulang agar lebih berimbang.
Ketua Pansus III, I Wayan Sumatra menjelaskan, selama ini kerugian yang didapat akibat adanya eksploitasi alam lebih besar daripada keuntungan yang didapat oleh Kabupaten Karangasem. “Alam kita sudah cukup dieksploitasi, sehingga kerusakan lebih besar dari income yang didapat. Jadi perlu ada kajian terkait Perda RTRW agar lebih berimbang,” ujarnya.
Sumatra mengatakan, kawasan Telaga Waja yang ada di wilayah Kecamatan Selat yang seharusnya disucikan, sekarang justru banyak dieksploitasi dengan keberadaan objek wisata, galian, dan yang lainnya. Hal ini menyebabkan kerusakan alam, polusi infrastruktur, dan yang lainnya.
“OPD terkait untuk bersama-sama membuat kajian untuk merevisi Perda RTRW tersebut agar lebih berimbang dan tidak lagi merusak alam yang berdampak kepada kerugian yang akan didapat. Masak kita mewariskan kerusakan alam kepada anak cucu kita nanti, jadi kami berharap Perda RTRW segera dikaji ulang sehingga tidak ada lagi eksploitasi alam di kawasan tertentu,” kata Sumatra.
Selain itu, Sumatra menyoroti masih banyaknya vila-vila bodong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem. Terlebih vila tersebut dibangun di lahan pertanian. “Kami minta agar dinas terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap vila-vila tersebut. Kalau memang belum memiliki izin agar dibantu perizinannya atau ditindak jika pelanggarannya berat,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Karangasem, I Made Agus Budiyasa mengaku siap melakukan kajian terhadap Perda RTRW. Namun pihaknya perlu melakukan pengecekan lebih detail ke lokasi, wilayah mana saja yang memang kondisinya cukup parah dieksploitasi. “Nanti kita bersama-sama melakukan kajian terhadap Perda RTRW tersebut sehingga tidak ada lagi eksploitasi alam yang berlebihan di beberapa wilayah tertentu,” katanya. (Eka Parananda/balipost)










