Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali hingga saat ini menerima satu laporan masyarakat dan masuk ke tahap pemeriksaan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Tahun 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan seleksi jalur prestasi jenjang SMA.

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Evawaty Situmorang, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Hasilnya, proses seleksi dinilai telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Menurut Evawaty, laporan berasal dari orang tua calon murid yang mendaftarkan anaknya melalui lebih dari satu jalur prestasi, yakni prestasi akademik dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun, sistem SPMB memproses pilihan berdasarkan urutan prioritas jalur sebagaimana diatur dalam juknis.

“Prestasi akademik memiliki prioritas lebih tinggi daripada TKA. Karena siswa tersebut sudah dinyatakan lulus melalui jalur prestasi akademik di sekolah pilihannya, maka jalur di bawahnya tidak lagi diproses oleh sistem,” jelasnya.

Baca juga:  SMK Negeri Banyak Sisakan Kuota

Ia menuturkan, orang tua pelapor sebenarnya menginginkan anaknya diterima di sekolah lain melalui jalur TKA karena nilai yang diperoleh cukup tinggi. Namun, keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi karena hasil seleksi telah ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan prioritas jalur pendaftaran.

“Anaknya sebenarnya sudah diterima melalui jalur prestasi akademik. Hanya saja orang tuanya berharap bisa masuk ke sekolah lain melalui jalur TKA. Sesuai hasil klarifikasi Disdik, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan juknis dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pelapor,” katanya.

Evawaty menegaskan, hingga kini baru satu laporan yang masuk ke tahap pemeriksaan. Sementara beberapa persoalan lain yang diterima Ombudsman masih berupa konsultasi dari masyarakat.

Baca juga:  Inmendagri Atur PPKM Darurat Dikeluarkan, Sejumlah Pengetatan dan Sanksi Didetilkan

Selain menerima laporan, Ombudsman juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah. Pengawasan dilakukan dengan mengambil sampel di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan, termasuk mengunjungi satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Dari hasil pemantauan lapangan, Ombudsman menemukan adanya sejumlah keluhan masyarakat yang telah disampaikan kepada dinas pendidikan. Beberapa di antaranya juga berkaitan dengan jalur prestasi, namun menurut Evawaty, sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh panitia SPMB.

“Ombudsman tidak hanya menunggu pengaduan masuk, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait pengalaman pengawasan tahun-tahun sebelumnya, Evawaty menyebut persoalan yang sempat banyak dikeluhkan berkaitan dengan operator maupun sistem pelaksanaan SPMB. Namun, ia mengaku tidak terlibat langsung dalam tim pemeriksaan pada tahun lalu sehingga tidak merinci lebih jauh.

Baca juga:  Pelajar SMA Maling Belasan Accu Alat Berat

Selama proses SPMB berlangsung, Ombudsman Bali juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman maupun melalui berbagai kanal, seperti WhatsApp, email, dan Instagram resmi Ombudsman.

Ia menambahkan, layanan pengaduan tidak hanya dibuka selama tahapan SPMB berlangsung. Setelah seluruh proses selesai pun masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan sepanjang substansinya menjadi kewenangan Ombudsman untuk ditindaklanjuti.

Sejauh ini, Ombudsman juga belum menerima laporan terkait pengadaan seragam sekolah atau persoalan lain di luar proses penerimaan murid baru. Fokus pengaduan yang masuk masih berkaitan dengan pelaksanaan SPMB Tahun 2026. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN