
NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai memperketat pengelolaan sampah sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan sistem open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA). Langkah tersebut ditandai dengan pembatasan sampah organik yang masuk ke TPA Peh mulai Rabu (1/7), sehingga hanya sampah residu dan anorganik yang tidak dapat di daur ulang yang diperbolehkan dibuang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kawasan Permukiman (DLHPKP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana Rabu (1/7), melakukan sosialisasi di sekitar Pasar Umum Negara dan Peken Ijogading.
Plt. Kepala DLHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup mengenai percepatan penghentian praktik open dumping di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah diminta segera melakukan berbagai langkah agar pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada pembuangan langsung ke TPA. Karena itu, masyarakat didorong melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Yang diperbolehkan masuk ke TPA nantinya hanya sampah residu dan sampah anorganik yang memang sudah tidak dapat didaur ulang lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini Pemkab Jembrana terus mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya. Masyarakat juga telah didorong memanfaatkan kubu modern maupun kubu tradisional untuk mengolah sampah organik di lingkungan masing-masing.
Namun demikian, pemerintah juga menyiapkan skema baru untuk mengakomodasi sampah organik yang benar-benar tidak dapat dikelola oleh masyarakat. Dalam waktu satu bulan ke depan, DLHPKP berencana mengoperasikan fasilitas di TPA sehingga sampah organik dapat diterima kembali secara terbatas dengan sistem penjadwalan.
“Volume yang diterima akan dibatasi secara bijak. Harapannya masyarakat tetap mengolah sampah organik di rumah terlebih dahulu, sedangkan yang tidak mampu dikelola akan diproses di TPA menjadi kompos,” katanya.
Mahardika mengakui kondisi TPA Peh saat ini sudah berada pada kapasitas yang sangat mengkhawatirkan. Apabila pola pembuangan tanpa pemilahan terus berlangsung, daya tampung TPA diperkirakan tidak akan mampu bertahan lama.
“Saat ini kondisinya sudah sangat overload. Kalau tidak ada perubahan dalam pengelolaan sampah, umur layanan TPA akan semakin pendek. Sebaliknya, apabila masyarakat disiplin memilah sampah, volume yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila AP, mengatakan pihaknya bersama DLHPKP mulai menyamakan langkah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain pembinaan kepada masyarakat, penegakan aturan juga akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Kabupaten Jembrana telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum yang akan dioptimalkan penerapannya. Namun, sebelum penindakan dilakukan, pemerintah akan lebih dahulu mengedepankan edukasi dan sosialisasi mengenai tata kelola sampah yang benar.
“Kami ingin masyarakat memahami bagaimana memilah dan mengolah sampah sehingga memiliki nilai manfaat, bahkan bisa menjadi produk yang bernilai ekonomi, bukan sekadar menjadi beban lingkungan,” ujarnya.
Menurut Eko, masyarakat diimbau mengelola sampah organik secara mandiri di lingkungan rumah masing-masing. Jika tidak memungkinkan, sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada petugas agar proses pengangkutan dan pengolahan menjadi lebih efektif.
Ia menambahkan keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga media massa untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Kami berharap seluruh elemen dapat bersinergi agar perubahan pola pengelolaan sampah ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi budaya baru di masyarakat,” katanya. (surya dharma/balipost)









