Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi Kepala BNNP Bali, Brigjen Suastawa saat penyerahan penghargaan mewakili BNN. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan penghargaan pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Daerah kepada Kepala Desa Pemogan. Penghargaan diserahkan pada acara peringatan puncak Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui video conference (Vidcon) di Jayasabha Denpasar, Jumat (26/6).

Dalam acara turut dihadiri oleh Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha dan Irdam IX/Udayana itu. Terungkap bahwa penghargaan diberikan kepada Desa Pemogan berkat peran sertanya dalam pelaksanaan Pemetaan dan Penjangkauan Kepada Masyarakat pada Rehabilitasi Berbasis Masyarakat sejak bulan Mei 2017.

Baca juga:  Gubernur Koster Lantik Lihadnyana Jadi Pj Bupati Buleleng

Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, peringatan Hari Anti-Narkoba penting dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat cukup tajam sejak tahun 2019.

“Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta,” katanya, dalam rilis yang diterima.

Baca juga:  Pancoran Sapta Gangga, Tempat Berobat Medis dan Non-Medis

Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta. Adapun kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar barang haram tersebut adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. “Sehingga tentu saja hal ini memerlukan perhatian khusus,” katanya.

Sementara terkait penyebaran wabah Virus Corona, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan penanganan COVID-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama. Yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.

Baca juga:  Gubernur Koster "Mecapatan" dan "Megagapan", Spontan Tinjau Empat Ogoh-Ogoh di Denpasar

“Penanganan narkotika dan COVID-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal,” kata Wapres Ma’ruf Amin.

Ia menyebut COVID-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius. Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani secara sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. “Keduanya, Covid-19 dan narkoba, merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga,” kata Ma’ruf. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN