Kapolres Jembrana menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan narkoba di selama bulan Juni. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, diduga ekstasi, kendaraan, hingga alat yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam press rilis, Selasa (30/6), mengatakan, selama bulan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Jembrana,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Kasus pertama berawal pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA saat personel Opsnal Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan yang masuk ke Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk.

Saat memeriksa sebuah mobil travel, petugas menemukan paket mencurigakan di dalam laci dashboard. Setelah dibuka dengan disaksikan sopir, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan sopir, paket itu merupakan barang titipan yang akan dikirim kepada seseorang di wilayah Denpasar.

Baca juga:  Masker Sulit Dicari dan Mahal, Polres Jembrana Pantau Ketersediaan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Denpasar. Pada pukul 08.00 WITA keesokan harinya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penerima paket tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui paket tersebut berasal dari Banyuwangi. Tersangka bertugas mengambil dan mengedarkan narkotika di wilayah Bali dengan imbalan uang maupun narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 119,79 gram bruto atau 117,79 gram netto, diduga ekstasi berbentuk serbuk seberat 1,03 gram bruto atau 0,9 gram netto, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Ulefone, satu unit mobil KIA yang digunakan membawa paket dari Jawa, satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan mengambil paket di Ubung, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Baca juga:  Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi

Sementara itu, perkara kedua diungkap Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan seorang tersangka berinisial KS di kediamannya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kewilayahan setempat, petugas menemukan tembakau sintetis dengan total berat 233,16 gram bruto atau 142 gram netto.

Barang bukti tersebut terdiri atas 21 paket tembakau sintetis masing-masing berisi dua gram dengan total 42 gram netto, sembilan paket masing-masing berisi satu gram dengan total sembilan gram netto, serta satu toples berisi tembakau sintetis yang belum dikemas seberat 91 gram netto.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, lakban, plastik klip, satu unit telepon genggam Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, uang tunai Rp2.250.000, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh bahan tersebut melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali secara online melalui akun Instagram miliknya,” kata AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Baca juga:  Presiden Minta Polri Berbenah dan Perkuat Kelembagaan

Secara keseluruhan, dari dua perkara tersebut Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 117,79 gram netto, tembakau sintetis 142 gram netto dan serbuk diduga ekstasi 0,9 gram netto.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, serta mengedarkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Jembrana akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN