
SINGASANA, BALIPOST.com – Menjelang dibukanya pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan dibanjiri permohonan penerbitan surat keterangan domisili. Hingga Selasa (30/6), sebanyak 337 surat keterangan telah diterbitkan untuk membantu calon peserta didik yang terkendala administrasi akibat pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, menjelaskan, permohonan didominasi warga yang memiliki KK dengan tanggal penerbitan baru karena adanya pembaruan data, meski telah lama berdomisili di alamat yang sama.
Menurutnya, salah satu persyaratan pada jalur domisili SPMB adalah calon murid telah menetap paling singkat satu tahun di wilayah tujuan. Sementara itu, KK yang baru diterbitkan tidak dapat langsung membuktikan lamanya domisili tersebut.
“Melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), kami dapat menelusuri riwayat administrasi kependudukan. Dari data itu diterbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang sudah tinggal lebih dari satu tahun, bahkan ada yang sejak lahir,” jelasnya.
Ia menegaskan, layanan ini hanya diberikan menjelang pembukaan jalur domisili SPMB. Sebab, pada jalur prestasi, afirmasi maupun mutasi tidak dipersyaratkan adanya surat keterangan domisili.
Sementara bagi warga yang memang baru pindah kurang dari satu tahun, Disdukcapil tetap menerbitkan surat keterangan dengan mencantumkan tanggal perpindahan sesuai data pada SIAK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses seleksi sesuai kondisi sebenarnya.
Sejak layanan dibuka pada 8 Juni lalu, Disdukcapil rata-rata menerima lebih dari 50 permohonan setiap hari. Pengajuan tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi juga diajukan secara kolektif oleh pihak sekolah.
Untuk mempercepat pelayanan, Disdukcapil juga menempatkan petugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan sehingga masyarakat dapat mengurus surat keterangan domisili lebih mudah selama tahapan SPMB berlangsung.
Jata Antara menambahkan, pelayanan penerbitan surat keterangan domisili ini hanya bersifat sementara dan akan berakhir setelah tahapan pendaftaran jalur domisili dibuka. “Tujuannya agar calon murid tidak dirugikan akibat pembaruan KK, sekaligus memastikan proses seleksi tetap objektif berdasarkan data administrasi kependudukan,” tegasnya. (Puspawati/balipost)










