
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ancaman Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberi sanksi pegawai Kudis alias kurang disiplin bukan gertak sambal. Diam-diam, pemerintahan yang dinakhodai Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah menjatuhkan sanksi kepada belasan ASN yang terbukti melanggar aturan.
Data yang diperoleh, Selasa (30/6) sebanyak 13 ASN telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Pegawai pelat merah ini terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari mangkir kerja tanpa alasan yang sah, pelanggaran netralitas, hingga terlibat tindak pidana. Tak hanya itu, proses penegakan disiplin masih berlanjut. Sebanyak lima ASN lainnya dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada 6 Juli 2026.
Kepala BKPSDM Badung, I Wayan Putra Yadnya saat dikonfirmasi Selasa kemarin tak menampik perihal tersebut. Menurutnya, seluruh proses penjatuhan sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap dugaan pelanggaran terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Pelanggaran Disiplin ASN sebelum diputuskan jenis hukuman yang dijatuhkan.
“Seluruh penjatuhan hukuman disiplin dilakukan berdasarkan keputusan Tim Pelanggaran Disiplin ASN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Badung tentang Disiplin ASN,” ujarnya.
Dari total 13 ASN yang dijatuhi sanksi, dua di antaranya berstatus PNS dan 11 lainnya merupakan PPPK. Untuk PNS, satu orang dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus.
Sementara satu PNS lainnya dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 12 bulan karena melanggar ketentuan netralitas ASN. “Untuk dua PNS, itu penurunan jabatan dan pemotongan tukin saja. Itu berlangsung selama setahun,” rincinya.
Pelanggaran terbanyak terjadi pada PPPK. Sebanyak tujuh PPPK diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena mangkir kerja secara terus-menerus. Sementara empat PPPK lainnya juga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terlibat tindak pidana.
Putra Yadnya menjelaskan, aturan mengenai pelanggaran disiplin akibat mangkir kerja telah diatur tegas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. “ASN dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dengan akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun atau tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil tindakan terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban disiplin kerja,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya masih menangani sejumlah dugaan pelanggaran lain. Lima ASN yang akan disidang pada Juli mendatang diduga tidak masuk kerja secara terus-menerus serta tidak memenuhi ketentuan jam kerja. “Penegakan disiplin yang kami lakukan di Pemkab Badung masih berlanjut, karena lima ASN lainnya dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada 6 Juli mendatang atas dugaan pelanggaran disiplin kerja,” urai Putra.
Menurutnya, disiplin kehadiran menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja ASN. Kepatuhan terhadap jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Penegakan disiplin pun berlaku tanpa membedakan status kepegawaian, baik PNS maupun PPPK.
Ia menegaskan, langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas. “Dengan disiplin yang baik, diharapkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus meningkat,” harapnya.
BKPSDM Badung juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan disiplin, termasuk kehadiran, jam kerja, serta menjaga integritas. Bahkan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya telah menyoroti pentingnya profesionalisme ASN dan memperketat penilaian kinerja yang berdampak pada besaran tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Pemkab Badung tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, ASN diharapkan senantiasa mematuhi disiplin jam kerja,” tegasnya. (Parwata/balipost)










