Aksi Bali Bergerak di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada 22 Juni 2026. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyatakan tuntutan yang disampaikan saat Aksi Bali Bergerak di DPRD Bali pada 22 Juni 2026 telah ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Bali disebut telah meneruskan surat beserta dokumen kajian mahasiswa kepada pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.

Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, mengatakan informasi tersebut telah diterima pihaknya sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan dalam aksi beberapa waktu lalu.

“Izin menyampaikan perkembangan terkait aksi yang kami laksanakan di DPRD Provinsi Bali pada 22 Juni lalu. Berdasarkan informasi yang kami terima, tuntutan dan kajian yang kami sampaikan dalam aksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Bali dengan meneruskan surat beserta kajian kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Baca juga:  Saka Bakti Husada Bali Edukasi dan Bagi Masker ke Pedagang Pasar Sindu

Ia menjelaskan, kajian yang diserahkan dalam aksi tersebut disusun secara independen oleh BEM Unud. Dokumen itu merupakan hasil analisis terhadap berbagai isu yang diangkat mahasiswa dan menjadi dasar dalam penyampaian tuntutan kepada DPRD Bali.

Menurutnya, substansi kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Kajian tersebut disusun secara independen oleh kami berdasarkan analisis terhadap isu yang kami angkat dan menjadi landasan utama dalam penyampaian tuntutan kepada DPRD Provinsi Bali,” katanya.

Baca juga:  WN Rusia Ditemukan Meninggal di Vila

BEM Unud berharap langkah DPRD Bali meneruskan surat dan kajian tersebut menjadi awal dari proses pembahasan yang lebih serius di tingkat nasional.
“Harapan kami ini menjadi langkah awal agar aspirasi masyarakat serta mahasiswa memperoleh perhatian dan pembahasan secara serius di tingkat pemerintah pusat,” tegas Oka.

Sebelumnya, DPRD Bali memastikan telah memenuhi tenggat waktu 3 hari yang diberikan Aliansi Bali Bergerak dari BEM Unud dengan meneruskan seluruh tuntutan mahasiswa kepada DPR dan Kemendagri.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, mengatakan surat aspirasi mahasiswa telah dikirim sehari setelah aksi diterima dan selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat melalui dua jalur, yakni surat elektronik (email) dan layanan pos.

Baca juga:  Viral Postingan Video Sejumlah Bule Diduga Bentuk Sekte "Sesat" di Ubud, Ini Kata Polda Bali

“Sudah. Tiga hari itu sudah kita kirim langsung ke DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Nova saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Politisi Demokrat dapil Buleleng ini menjelaskan, hingga kini belum ada balasan ataupun tanggapan resmi dari DPR RI maupun Kemendagri RI atas aspirasi yang telah diteruskan tersebut.

“Belum ada balasan. Kita sudah terima bukti bahwa surat sudah dikirim, tetapi tanggapan dari DPR RI maupun Kemendagri belum ada,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN