
SINGARAJA, BALIPOST.com – Menghadapi penyelenggaraan Pemilu mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong seluruh partai politik (parpol) untuk memperkuat tertib administrasi sejak masa non-tahapan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini guna meminimalisasi potensi sengketa proses yang kerap dipicu persoalan administrasi saat tahapan Pemilu berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, Senin (29/6). Kegiatan tersebut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng serta perwakilan partai politik di Kabupaten Buleleng.
Sutrawan mengatakan, komunikasi yang intensif antara penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dengan partai politik perlu terus dibangun, terutama pada masa non-tahapan.
Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu partai politik memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi sebelum tahapan pendaftaran peserta Pemilu maupun pencalonan dimulai.
Ia mengungkapkan, pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa proses kerap berawal dari persoalan administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak dini.
Kabupaten Buleleng sendiri pernah menangani sengketa proses pada Pemilu 2014 dan 2019 sehingga pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh partai politik. “Semakin tertib administrasi yang dimiliki partai politik, semakin kecil potensi sengketa proses yang akan muncul pada saat tahapan berlangsung. Karena itu, kami berharap seluruh partai politik mulai mempersiapkan persyaratan sejak dini agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sutrawan juga mengingatkan partai politik untuk memastikan keabsahan data keanggotaan, menghindari keanggotaan ganda, serta memperhatikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek administrasi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa proses memang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu. Namun demikian, lembaganya tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar potensi sengketa dapat ditekan sejak awal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Carna menjelaskan, meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus pengawasan yang dilakukan yakni terhadap pemutakhiran data partai politik Berkelanjutan sebagai upaya memastikan kesiapan partai politik sejak dini.
“Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah kami memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan masa ini untuk memastikan data dan administrasi organisasinya selalu mutakhir, sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik,” katanya. (Yudha/balipost)










