Para terdakwa kasus TPPO saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani telah membacakan vonis kasus Timdak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung, Kamis (25/6) malam.

Para terdakwa kompak divonis bersalah dan dihukum selama tiga tahun penjara. Termasuk mantan polisi yang terlibat dalam perkara TPPO, I Putu Setiawan.

Mereka yang sidang silih berganti itu yakni Titin Sumartini, Refdiyanto, dan Jaja Sucharja. Mereka sidang pada kloter pertama dan oleh hakim masing-masing dihukum selama tiga tahun penjara, denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari, serta membayar restitusi secara tanggung renteng subsuder tiga bulan kurungan.

Sedangkan Setiawan juga dihukum selama tiga tahun. Terakhir adalah Direktur PT. Awindo International di Benoa, Iwan juga dihukum tiga tahun. Atas vonis itu, terdakwa yang disidang dengan berkas terpisah masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Eddy Arta Wijaya.

Sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali menerangkan peristiwa yang dilakukan para terdakwa. Dalam dakwaan Setiawan, disebut Agustus 2025 berlokasi di atas kapal KM. Awindo 2A yang posisinya ada di tengah perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar, diduga turut serta melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Baca juga:  TP-PKK Desa Lembongan Raih Upakarti Madya I Tingkat Nasional

Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Diuraikan JPU, pada Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sekitar 30 orang yang akan di tempatkan di kapal ikan KM Awindo 2A milik PT. Awindo International.  Terdakwa Iwan selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan Jaja Sucharja selaku Kapten atau Nahkoda  KM Awindo 2A dan Setyawan oknum polisi yang bertugas di Dit. polairud Polda Bali melakukan perekrutan calon ABK.

Perintah itu dilanjutkan pada Refdiyanto selaku Direktur CV. Pelaut Bahari Sejahtera dan Budi Listiono (almarhum) selaku Staf CV. Pelaut Bahari Sejahtera. Dalam perekrutan, mucul nama Oktifinaus lalu menginformasikan ke Melyanus (DPO) untuk bekerjasama dengan Titin Sumartini untuk melakukan perekrutan, pembiayaan, pengiriman, pemindahan dan penampungan.

Baca juga:  Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Vonis Paulus

Nah mereka kemudian mulai bekerja melakukan perekrutan terhadap para calon ABK dengan cara menggunakan media sosial dan Whatsapp dengan postingan iklan lowongan pekerjaan seperti bekerja di kapal collecting (di laut selama 2 bulan dan jam kerjanya 8 jam per hari) ataupun bekerja pada UPI (Unit Pengelolaan Ikan) di daerah Jakarta dan Pekalongan dengan menjanjikan gaji yang menggiurkan, Rp3.000.000 sampai dengan Rp3.500.000, dengan umur minimal 18 tahun.

Dari lowongan di medsos, korban Jumadi, Irfan, Surya, Ahmad Sulaeman, Hari Pribadi, dan masih banyak lagi dengan total 21 orang tertarik melamar. Pada 30 Juli 2025 sampai dengan 6 Agustus 2025, para korban yang direkrut oleh Refdiyanto ditampung di Mess CV. Pelaut Bahari Sejahtera yang beralamat di Kusuma Bangsa, Desa Panjang, Pekalongan.

Yang direkrut Titin dkk., ditampung di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Nah di penampungan, para korban sadar bahwa janji-janji yang diiklankan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca juga:  Buntut Penyekapan Puluhan WNI di Myanmar, Bareskrim Tangkap Dua Tersangka

Pada 6 Agustus 2025, 26 orang calon ABK KM. Awindo 2A termasuk para korban dibawa dengan menggunakan dua kendaraan travel oleh Refdiyanto menuju Pelabuhan Benoa, Denpasar. Mereka diawasi agar tidak melarikan diri.

Singkat cerita, para korban tiba di Pelabuhan Benoa. Terdakwa Setiawan datang ke kapal memerintahkan seluruhnya berkumpul untuk melakukan seleksi calon ABK yang diawali dengan pemeriksaan KTP dan mengambil foto wajah. Tak lama, oknum polisi ini membagikan kertas  Perjanjian Kerja Laut (PKL) , memerintahkan seluruh calon ABK untuk cepat menandatangani PKL tersebut.

Refdiyanto menerima pembayaran dari PT. Awindo International yaitu dari Iwan, dan terdakwa  I, Setiawan sejumlah Rp241.400.000. Lalu dikirim lagi ke sejumlah rekening lain.

Sedangkan calon ABK ini disuruh membersihkan palka penyimpanan pada kapal, membersihkan palka bahan bakar, mengecat badan kapal, menguras air got kapal, menguras oli kapal, merangkai tali jangkar, berlatih merakit alat pancing cumi, merapikan barang inventaris kapal dan sejumlah pekerjaan terkait kelautan lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN