
DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali merupakan produk hukum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, termasuk menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam Pergub diatur penggunaan busana adat Bali tiap Kamis. Namun, di Gianyar terdapat Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kebijakan itu diatur kebijakan penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Terkait adanya potensi disharmonisasi antara dua peraturan itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan sebelum mempelajari secara lengkap materi muatan Perbup tersebut. Hasil kajian nantinya juga akan dikoordinasikan dengan Gubernur Bali.
Dikonfirmasi Jumat (26/6), ia mengatakan Pemprov Bali akan mengkaji secara menyeluruh Perbub Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 itu sebelum mengambil sikap terkait kebijakan penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harmonisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali mengenai penggunaan busana adat Bali.
“Kami akan melihat dulu materi muatannya secara lengkap. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut, termasuk bersama Bapak Gubernur,” ujarnya.
Satria menjelaskan, pada prinsipnya Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan produk hukum yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali, termasuk menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah diharapkan tetap selaras dengan arah kebijakan provinsi, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian budaya.
Menurutnya, secara etika penyelenggaraan pemerintahan, regulasi di tingkat kabupaten dan kota seyogianya mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Ia mencontohkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang selama ini menjadi rujukan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan di daerah.
“Pergub itu pada prinsipnya menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota. Secara etika pemerintahan, kalau sudah ada kebijakan provinsi yang berlaku secara umum, maka regulasi di bawahnya tidak perlu dibuat,” katanya.
Meski demikian, Satria mengakui Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali tidak mengatur sanksi secara khusus bagi pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan berbeda. Persoalan tersebut, menurutnya, lebih berada pada aspek harmonisasi regulasi dan keselarasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Memang tidak ada sanksi yang secara eksplisit diatur. Tetapi yang dijaga adalah keselarasan kebijakan dan semangat pelestarian budaya yang menjadi tujuan dari Pergub tersebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara berjenjang melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi sebelum peraturan bupati maupun peraturan wali kota ditetapkan atau diundangkan.
Di sisi lain, Satria mengakui kebijakan Pemkab Gianyar memiliki dasar hukum nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Namun, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya juga telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang mengakomodasi ketentuan nasional sekaligus mempertahankan kekhasan budaya Bali. Dalam pergub tersebut ditegaskan bahwa pakaian dinas harian berupa busana adat Bali digunakan setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali.
Aturan itu juga mengatur bahwa penggunaan seragam batik Korpri dikecualikan apabila bertepatan dengan hari Kamis, Purnama, dan Tilem. Seragam batik Korpri hanya digunakan pada peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17, upacara resmi tertentu, maupun kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menegaskan penggunaan busana adat Bali setiap Kamis merupakan kebijakan yang selama ini mendapat dukungan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bali sebagai bentuk komitmen bersama menjaga identitas budaya daerah.
“Tujuan utama Pergub Nomor 79 Tahun 2018 adalah pelestarian budaya. Seluruh bupati dan wali kota di Bali mendukung kebijakan tersebut dan menindaklanjutinya melalui peraturan maupun surat edaran di daerah masing-masing. Jadi pelaksanaannya tidak semata-mata karena pergub, tetapi juga karena adanya kesepahaman untuk menjaga budaya Bali sebagai identitas daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar menetapkan penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis bagi ASN melalui Perbup Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Meski demikian, Pemkab Gianyar menegaskan tetap menjalankan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dengan mewajibkan penggunaan busana adat Bali pada hari Purnama, Tilem, dan hari-hari besar keagamaan. Sementara bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gianyar, penggunaan busana adat Bali setiap Kamis tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal. (Ketut Winata/balipost)










