Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Supendi. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali memetakan potensi perdagangan karbon di Pulau Dewata dengan estimasi tertinggi diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.

“Dengan memulihkan mangrove yang ada, tidak hanya membantu lingkungan tapi bisa membantu pendapatan dari perdagangan karbon,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi di Denpasar, Kamis (25/6).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menjelaskan perdagangan karbon itu hanya di satu lokasi yaitu di Tamah Hutan Raya Ngurah Rai yang terletak di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pihaknya telah melakukan penilaian sumber daya alam pada 2024 di kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang bertujuan untuk mendapatkan salah satu nilai jasa ekosistem yaitu penyerapan karbon.

Baca juga:  Paparan Abu Vulkanik Gunung Agung Hingga ke Buleleng

Adapun potensi serapan karbon di Tahura itu diperkirakan mencapai 2.464.460,29 ton.

Ia menjelaskan ada tiga kelompok untuk menghitung harga karbon yaitu berdasarkan biaya sosial, Bank Dunia dan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dengan cara mengalikan total serapan karbon itu dengan harga karbon.

Supendi lebih lanjut memaparkan untuk Bank Dunia (World Bank) memiliki harga karbon tertinggi yakni mencapai 44 dolar AS per metrik ton setara karbon dioksida (CO2).

Sedangkan berdasarkan biaya sosial yang paling rendah yakni 10,9 dolar AS dan berdasarkan IDX Carbon mencapai Rp58.800 per metrik ton setara CO2.

Baca juga:  Kinerja Pasar Modal di Bali, SID Tumbuh 20 Persenan Selama 5 Bulan

Sehingga estimasi potensi nilai perdagangan karbon tertinggi adalah Bank Dunia dengan asumsi kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sesuai APBN 2026 sebesar Rp16.500 maka diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.

Kemudian apabila berdasarkan biaya sosial diperkirakan sekitar Rp423,26 miliar dan berdasarkan IDX Carbon diperkirakan mencapai Rp144,9 miliar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 2021, luas ekosistem mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai merupakan yang terbesar di Pulau Dewata mencapai 1.373,5 hektare dari total luas mangrove di Bali mencapai 1.894 hektare.

Menurut Kemenkeu, perdagangan karbon merupakan sebuah mekanisme berbasis pasar yaitu izin emisi atau unit karbon dapat diperdagangkan untuk mengurangi total emisi gas rumah kaca (GRK).

Baca juga:  Ini Dia, 7 Tips Memilih Kost di Pulau Dewata!

Sebagai informasi, perdagangan karbon diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mengembangkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) yang mengakomodasi kebutuhan perdagangan karbon di tanah air dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, OJK mencatat sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, Bursa Karbon Indonesia secara total telah mencatatkan 155 pengguna jasa yang telah terdaftar dan 10 proyek Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Adapun, secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta ton setara CO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,75 miliar. (kmb/balipost)

BAGIKAN