
JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil sikap atas permohonan tim kuasa hukum Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC). Tim Pidsus Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut, Selasa (23/6).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Diuraikan, yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.
Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.
Diuraikan, untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi yaitu merupakan saksi pelaku, kedua mengakui perbuatannya, ketiga bukan merupakan pelaku utama.
Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan. (Miasa/balipost)










